Sumbawanews.com,- Pemerintah direkomendasikan mempertimbangkan pengetahuan lokal dan sistem pengelolaan hutan tradisional masyarakat Dayak Meratus dalam rencana penetapan Taman Nasional Meratus seluas 119.936,21 hektare. Peneliti BRIN Derri Ris Riana menyatakan, masyarakat adat di lima kabupaten—Balangan, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar—telah mengelola hutan secara turun-temurun, bukan sebagai lahan kosong, melainkan sebagai ruang religius dan budaya yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Sebanyak 20.328 jiwa dari 6.032 keluarga bergantung pada kawasan ini, dan mereka khawatir zonasi taman nasional akan membatasi praktik tradisional seperti bahuma, sistem berladang yang memiliki makna spiritual dan ekologis. Derri menekankan, tata ruang adat seperti Kayuan (hutan rimba), Hutan Pamali (kawasan keramat), Jarungan (hutan produksi), Pambalukaran (lahan pemulihan), dan Pahumaan (ladang padi) telah menjaga kelestarian alam selama ratusan tahun. Ia menilai, pendekatan pemerintah yang mengabaikan sistem lokal berisiko merusak bukan hanya ekosistem, tetapi juga identitas budaya masyarakat. Guru Besar UI Melani Budianta menambahkan, mitos dan narasi lisan yang dihidupkan kembali oleh masyarakat adalah bentuk perlawanan intelektual yang perlu diakui sebagai alat dialog, bukan sebagai hambatan.















