Home Berita Resensi Buku: Melogikakan Pancasila dan MemPancasilakan Logika

Resensi Buku: Melogikakan Pancasila dan MemPancasilakan Logika

Syaza Farzanayu Maheswari
Penikmat Buku Sastra dan Ekonomi

PELAN dan pasti. Kerja merumuskan dan membukukan pancasila di wilayah praksis adalah keharusan. Ini projek menambal ruang kosong. Terutama sejak reformasi. Ya. Sejak reformasi, tafsir pancasila berhenti. Limbo: yang lama sekarat, yang baru tak menguat.

Akhirnya, bangunan ipoleksosbudhankam kita kini dan ke masa depan menjadi poco-poco. Bahkan muter-muter membusuk. Tak ada dentuman. Tak melahirkan kemartabatan negara. Tak menampilkan kejelasan visi, peta jalan, dan haluan yang adekuat. Tak menghadirkan kesentosaan. Menjauhkan kesejahteraan. Mengalpakan perlindungan, kecerdasan dan ketertiban.

Baca juga: Serial Resensi Buku Ketiga: Menyambut Kolokium Spiritualisme Dunia, LAKU TANTRA PURBA DI ZAMAN MODERN

Di mana saja tak terbangun keandalan tata nilai, tata kelola, dan tata sejahtera. Setiap saat, kapal republik dibajak dan dibelokkan arahnya. Nyungsep. Kecerdasan publik dilumpuhkan kerumunan dan kepremanan politik, perwakilan bermutu disisihkan keterpilihan semu, pemerintahan hukum dilumpuhkan kerakusan famili kekuasaan.

Padahal, jauh hari lalu, pengertian demokrasi Pancasila sudah sangat baik disampaikan Presiden Soeharto pada tanggal 16 Juni 1967 yang berpandangan: “Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintregasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harus menjamin dan mempersatukan bangsa dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pancasila berpangkaltolak dari paham kekeluargaan dan gotong royong (1978).”

Baca juga: Resensi Buku: Menghidupkan Pancasila dengan Karya

Jelas, bukan gotong-nyolong. Tapi kini kok tiap hari kita disuguhi perampokan lokal yang tidak tak terhentikan? Ribuan pejabat ditangkap KPK tak menyurutkan elite baru untuk bertobat. Aneh bukan?

Jauh hari lalu, proklamator Hatta (1969) juga sudah menyampaikan bahwa ekonomi pancasila itu memiliki tiga sumber, yaitu Islam, Sosialisme dan budaya Indonesia. Dus, ekonomi Pancasila dirumuskan sebagai “ekonomi yang mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila yang campuran serta hibrida: dari, untuk, dan oleh semua rakyat.”

Karenanya, ekonomi Pancasila, menghendaki tiga tahap pembahasan. Pertama, pembahasan ontologis, yang menjawab pondasi. Kedua, pembahasan epistemologis yang menjawab pertanyaan bagaimana memahaminya dan bagaimana cara kerjanya. Ketiga, pembahasan aksiologis yang mempertanyakan hasil atau kondisi ideal yang dihasilkan oleh proses pembentukannya.

Baca juga: Serial Resensi Buku Kedua~ Menyambut Kolokium Spiritualisme Dunia: BISAKAH AGAMA DAN AGAMAWAN BERBEDA BERTEMU?

Jelas bukan konglomerasi. Apalagi oligarki. Tapi kok kini tiap hari kita disuguhi pola dan sistem jahat, rakus dan berlipat? Kemiskinan dan ketimpangan jadi takdir. Tanpa malu mereka memasifikasi harta dan mengintensifikasi kapital. Aneh bukan?

Melawan tradisi kejahatan itu semua, buku berjudul “Logika Berpancasila” ini menawarkan 5 logika pancasila (panca dharma). Yaitu rekonstitusi, rekapitalisasi, nasionalisasi, refinansialisasi dan resoverenitas. Kalian mau tahu? Ikutilah peluncuran bukunya pada acara Pagelaran Kebangkitan Pancasila. Acara dihadirkan hari Sabtu, 29 Juli 2023 di RRI. Bagi yang tertarik bisa kontak ke panitia: 08985081939 (Mbak Putri).

Acara keren beken karena akan dikuti seribu peserta sebagai batu-besi pondasi kebangkitan Indonesia Baru agar jaya dan raya. Buku ini ditulis oleh Yudhie Haryono, diterbitkan oleh penerbit Pusaka Indonesia Gemahripah, Kota Jakarta pada Juni 2023. Pesan, beli, baca, resapi, praktikkan dan jadilah pasukan pancasila.(*)

Previous articleDiiringi Ratusan Masyarakat dan Dua Barungan Gendang Beleq, HBK Ikuti Ritual Selamatan Mata Air Tibu Bunter
Next articleTerkait Sengketa Lahan Aset KUD Mina, Hamzah Abdullah Sesalkan Pernyataan Pengacara Pelapor.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.