Home Berita Yohannes Gube Gebze, Begitu Sakti kah?

Yohannes Gube Gebze, Begitu Sakti kah?

Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakkan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu

Sejumlah kepala Daerah di Indonesia karena terbukti Korupsi. Di tangkap dan di Penjara. Di Jawa Barat, menurut catatan rekording kejahatan korupsi yang rugikan Keuangan Negara. Sejumlah Kepala Daerah; mulai Bupati dan walikota di tangkap, di adili dan di penjara. Begitu jumlah sejumlah kepala Daerah lain di berbagai wilayah Indonesia.

Di Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe, di tangkap, dipenjara dan diadili. Demikian juga Bupati Membramo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Di tangkap dan di penjara, setelah buron beberapa waktu lalu. Dalam dugaan kasus gratifikasi.

Dari semua kepala Daerah: Gubernur, Walikota, Bupati tanpa ampun setelah terbukti lakukan korupsi. Akhirnya di penjara.

Lain halnya dengan Yohannes Gube Gebze: Bupati Merauke 2 Periode. Tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010.
Oleh Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Gebze dengan penjara 10 tahun sejak tahun 2016. Tapi sampai saat ini Kejaksaan belum juga eksekusi kasusnya.

Bahkan tahun 2022 Gebze dalam status terpidana dalam kasus korupsi nya. Bertemu dengan Wakil Presiden, Maruf Amien dan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Publik Ter heran-heran dengan saktinya mantan Bupati Merauke ini.

Tidak segera di eksekusi Kasus Korupsi Gebze ini; menjadi pertanyaan
Sejumlah aktifis dan advokat gelar jumpa pers beberapa lalu mempertanyakan kinerja Kejaksaan dalam menangani Kasus Gebze ini.

Kejaksaan Agung membiarkan Kasus Gebze yang telah inkrach oleh Mahkamah Agung ada apa? Bahkan terkesan melindungi nya.

Apakah Kejaksaan Agung telah menerima sesuatu dari Gebze, atau ada kekuatan tertentu yang lindungi Gebze sehingga takut eksekusi Gebze?

Jika saja Kejaksaan Agung tidak segera eksekusi terpidana kasus Korupsi Gebze. Dapat dianggap Kejagung telah jadi pelindung dan advokat Gebze.

Jika demikian yang terjadi. Telah terjadi kekacauan hukum dan insitusi penegakkan hukum di negeri ini. Kejagung dibawah Jaksa Agung ST Burhanuddin, dianggap takut terhadap Gebze bahkan melindungi nya.

Sehingga sudah 7 Tahun sejak inkrach di MA sejak tahun 2016. Gebze tetap lenggang kangkung dan bebas ke mana saja.

Apakah memang demikian Pak Jaksa Agung? Demikian Saktikah Gebze? Sehingga hukum tidak dapat menyentuh nya bahkan setinggak Kejaksaan Agung?

Mengapa Gebze, begitu istimewa di mata Kejaksaan Agung?

Jakarta, 13 Agustus 2023.

Previous articlePeta Pilpres Bakal Berubah, Politikus PDIP dapat Bocoran Ganjar akan Dievaluasi sebagai Bacapres
Next articleSyafii Antonio dan Ratusan Tokoh Dukung Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.