Sumbawa — sumbawanews.com – Ketegangan antara warga Kelompok Tani Mentingal dan PT. SBS kembali mencuat. Dalam pertemuan di Ruang Rupatama Polres Sumbawa, 11 November 2025, kepolisian memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas baik pihak perusahaan maupun pihak warga di lapangan. Langkah ini diambil untuk mencegah konflik terbuka antara warga dan perusahaan yang berselisih soal lahan garapan.
Keputusan tersebut disambut positif oleh pendamping warga, Jasardi Gunawan, yang menilai tindakan Kapolres menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan upaya menjaga ketertiban.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolres. Tapi ini baru jeda, bukan solusi. Pemerintah daerah harus segera turun tangan dan menata ulang persoalan izin yang menjadi sumber sengketa,” ujar Jasardi.
Menurutnya, akar persoalan tidak sederhana. Kesepakatan pemberian 50 hektare lahan untuk Kelompok Tani Mentingal yang disepakati pada 2 Februari 2023, justru tidak pernah diwujudkan. Lahan itu masuk ke dalam HGU No. 66 yang terbit 27 Juli 2023, memicu ketegangan baru di lapangan.
Masalah makin rumit setelah diketahui izin usaha PT. SBS yang awalnya untuk perkebunan sisal tahun 2013, berubah menjadi izin perkebunan jagung pada 2024. Perubahan itu belum diketahui oleh Bupati Sumbawa dan belum dilaporkan ke BPN Sumbawa. Padahal, peninjauan ulang izin PT. SBS telah menjadi salah satu poin rekomendasi resmi hasil hearing DPRD Sumbawa beberapa bulan lalu — namun hingga kini belum tampak tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Dalam forum yang sama, Camat Plampang menyinggung adanya Peraturan Desa (Perdes) Adat yang dibuat oleh Kepala Desa Sepayung. Ia mengakui kebijakan itu masih berpolemik di tingkat pemerintah daerah, sebab belum ada kesepahaman mengenai status pengakuan wilayah adat yang dimaksud.
Namun Kepala Desa Sepayung, Sahabuddin, menegaskan langkahnya bukan tanpa dasar.
“Memang benar kami buatkan Perdes Adat, karena wilayah itu hak milik adat turun-temurun. Sudah lama warga menjaga dan mengelola lahan itu,” kata Sahabuddin.
Dari sisi hukum dan advokasi, Febriyan Anindita, pengacara publik LBH Keadilan Samawa Rea, menilai konflik Mentingal menjadi cermin akutnya persoalan agraria di Sumbawa.
“Setiap menjelang masa tanam, konflik kembali pecah antara warga dan perusahaan. Polanya berulang karena akar masalah agraria tidak diselesaikan secara struktural,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah harus keluar dari sikap pasif.
“Pemda harus proaktif menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Tinjau ulang izin perusahaan, evaluasi HGU, dan akui hak masyarakat adat. Tanpa keberanian politik, konflik ini hanya akan terus diwariskan,” tutup Febriyan.















