Home Berita Viral! Modifikasi Burung Garuda Oleh Tiga Capres, Warganet: Ganjar Paling Buruk

Viral! Modifikasi Burung Garuda Oleh Tiga Capres, Warganet: Ganjar Paling Buruk

beragam modifikasi garuda

Jakarta, Sumbawanews.com.- Viralnya modifikasi gambar burung Garuda oleh tiga bakal calon presiden (Capres) mendapat penilaian sendiri dari warganet.

Modifikasi gambar burung Garuda sudah lama dilakukan oleh Prabowo dengan tema semangat juang sejak tahun 2019 saat bergandengan denga Sandiaga Uno dalam pencapresan melawan Jokowi. Prabowo memodifikasi burung Garuda menjadi warna merah dan digunakan sebagai lambang resmi selama mereka berkampanye.

Baca juga: Serang Anies Melalui Simbol Garuda Ucapan Hari Lahir Pancasila, BuzzeRp Bungkam Terkait Modifikasi Garuda dari Ganjar – Prabowo

Gambar Burung Garuda dalam ucapan Harla Pancasila dari Anies baswedan

Baca juga: Ada Potensi Kecurangan dan Penjegalan, Anies Respon Jokowi Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Modifikasi selanjutnya dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada tahun 2020, saat peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020. Modifikasi Ganjar dialan gambar Burung Garuda dengan menempatkan foto hitam putih sepanjang gambar garuda. Salah satu foto yang dimasukan Ganjar saat mengenakan celana pendek dan bermain tiktok.

Baca juga: Ganjar Bicara Investasi di Forum MNC, Netizen: Investasi di Jateng Kalah dari Jakarta, Jabar dan Jatim

Sementara modifikasi teranyar dilakukan oleh Anies Baswedan, saat memberikan ucapan selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023.

Anies mengambil filosofi kebhinekaan dengan latar budaya batik nusantara dalam Garuda yang ditampilkan tersebut.

Garuda yang dimodifikasi oleh Prabowo saat Pencapresan

baca juga: Kembali Denny Indrayana Dapat Bocoran Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang

Dari ketiga bakal Capres ini, ternyata Netizen menilai, Gambar burung Garuda yang ditampilkan oleh Ganjar yang terburuk. “Jadi gini, Secara Disain, Diantara Gambar2 Garuda Yang Bertebaran Kemarin, Gambar Garuda yang Diupload Pak Ganjar Paling Buruk, Serba Gelap, Sehingga Memberikan Kesan Bahwa Yang Upload Beraura Gelap/Pembawa Kegelapan bagi Bangsa dan Negara ini. IMHO 🙏,” tulis akun Lambe Waras @abu_waras dikutip Sumbawanews.com, Jumat (2/6/2023).

Akun PUTRI SAKERA @putrisakera juga menilai Gambar Garuda dari Ganjar terburuk, “Viral : Gambar Burung Garuda Karya Ganjar Pranowo Lebih Buruk Dari Gambar Burung Garuda Karya Anies Baswedan. Oh iya, itu Gambar di tengah beliau lagi TikTok kan kah,” tulisnya.

Baca juga: Mahfud Bakal “Keok”  Lawan Denny?

Sementara akun #KataNalar @ZAEffendy melihat modifikasi Gambar Garuda berisi foto-foto pribadi, “Ganjaris protes lambang garuda postingan Anies bertemakan budaya+batik nusantara (heritage-diakui Unesco). Padahal Gerindra juga pernah, bertema juang. Sementara Ganjar sendiri pernah posting lambang garuda berisikan foto-foto pribadinya, malah ada yg bercelana pendek? #Nalar,” unggahnya.

Baca juga: Perombakan di UNS,  Dr. Isharyanto: Status Pejabat Plt, Managerial Tidak Sehat

Warga Bebas Gunakan Lambang Burung Garuda

Masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama untuk menunjukkan ekspresi kecintaannya terhadap negara.

Ketentuan ini tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) Nomor Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan.

Baca juga: KPK: Aset Rafael Alun Hampir Rp 100 Miliar

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

MK menyatakan bahwa Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Pasal 57 huruf d berbunyi: “Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.

Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Informasi Rahasia Putusan MK, Info Bukan dari Internal MK

Pasal 57 huruf d ini juga berhubungan dengan Pasal 69 huruf c berisikan ancaman pidana bagi siapapun yang menggunakan lambang negara untuk keperluan lain.

MK juga menyatakan bahwa kedua Pasal tersebut sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku. “Oleh karena itu, maka pertimbangan hukum Mahkamah terhadap Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 69 huruf c,” kata Mahfud.

Baca juga: Terkait Kebocoran Rahasia Negara, Mahfud Garang kepada Denny Indrayana tapi Melempem Kepada Ketua KPK Firli

Menurut Mahkamah, pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat merupakan suatu bentuk pengekangan. “Ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara bentuk berekspresi,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil, saat membacakan pertimbangannya.

Menurut Fadlil, larangan yang diatur dalam pasal 57 huruf d sama sekali tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas.

Mahkamah berpendapat sudah seharusnya lambang Garuda Pancasila mutlak menjadi milik kebudayaan bersama seluruh masyarakat karena ia adalah seperangkat nilai budaya Indonesia. “Apalagi mengingat Pancasila sebagai sistem nilai yang terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” kata Ahmad Fadlil. (sn02)

Previous articleSerang Anies Melalui Simbol Garuda Ucapan Hari Lahir Pancasila, BuzzeRp Bungkam Terkait Modifikasi Garuda dari Ganjar – Prabowo
Next articleSatgas Yonif 143/TWEJ Tanamkan Nilai Pancasila Kepada Generasi Muda Papua
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.