Home Berita UMK Sumbawa 2024 Naik 3,25 Persen

UMK Sumbawa 2024 Naik 3,25 Persen

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa untuk 2024 mengalami kenaikan 3,25 persen dari tahun 2023, menjadi Rp2.467.237. Kenaikan tersebut berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh dewan pengupahan, 27 November lalu.

“Alhamdulillah terjadi peningkatan dari tahun 2023. Sekarang (untuk 2024) diangka Rp2.467.237. Tahun 2023 sebesar Rp 2.389.506., atau terjadi peningkatan sekitar 3,25 persen. Kalau provinsi (Kenaikan) ini 3,06 persen,” kata Budi Prasetyo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Kamis (30/11).

Baca Juga: UMP Rp2.4 juta, UMK Sumbawa Segera Diusulkan

Diungkapkan, besaran yang ditetapkan oleh dewan pengupahan tersebut, memperhatikan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. “kita melihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi (PDRB), dan alfa,” ucapnya.

Penetapan tersebut selanjutnya diusulkan bupati sumbawa kepada gubernur untuk ditetapkan. “Ini sama dengan kabupaten lain. Hari ini penetapan, kita tunggu SK-nya,” tutur dia.

Ditegaskan, penerapan UMK 2024 efektif berjalan pada Januari 2024 mendatang. Sehingga per 1 Januari akan dilakukan monitoring secara bersama-sama untuk memastikan penerapan UMK oleh perusahaan berjalan dengan baik.

“Implementasi dari penetapan ini, kita pastikan berjalan. Semua perusahaan mengikutinya dengan baik, sehingga apa yang menjadi penetapan bisa dirasakan oleh para pekerja. Kita, mulai 1 januari nanti akan dilakukan monitoring,” tegasnya. (Using)

Previous articleITB Gandeng Mitra Penyedia Teknologi Terkemuka Bangun Ekosistem Transformasi Digital di Indonesia
Next articleKomite Menteri KTT Gabungan Luar Biasa Islam dan Arab Bertemu Sekjen PBB, Tuntut Masyarakat Internasional Jamin Koridor Bantuan Gaza
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.