Home Berita Tim Patroli Keamanan Koops TNI Papua Tindak Tegas Anggota OPM di Nabire

Tim Patroli Keamanan Koops TNI Papua Tindak Tegas Anggota OPM di Nabire

Nabire – Tim Patroli Keamanan Koops TNI Papua berhasil menindak tegas seorang anggota OPM atas nama Hurbianus Mirip, yang merupakan anggota OPM pimpinan Aibon Kogoya Kodap III. Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Nabire, Provinsi Papua Tengah, Minggu (15/3/2026).

 

Peristiwa bermula saat Tim Patroli Keamanan Koops TNI Papua melaksanakan patroli rutin dan mendapati dua orang anggota OPM yang membawa dua pucuk senjata api. Dalam upaya penindakan, terjadi kontak tembak antara aparat dengan kelompok tersebut. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan, sehingga tim melaksanakan pengejaran. Dari hasil pengejaran dan penindakan tersebut, satu orang atas nama Hurbianus Mirip ditemukan tewas di lokasi.

 

Hurbianus Mirip merupakan anggota OPM Kodap III/Dulla pimpinan Aibon Kogoya, yang bersangkutan diketahui terlibat dalam berbagai aksi kekerasan, termasuk penyerangan dan pembunuhan di wilayah Papua.

 

Kapen Koops TNI Papua, Letkol M. Wirya Arthadiguna, menyampaikan bahwa TNI tidak akan memberikan ruang bagi kelompok OPM yang mengganggu keamanan dan kedaulatan negara. “TNI menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kelompok TPNPB-OPM di Papua demi menjaga kedaulatan dan keamanan masyarakat, dengan pendekatan tegas yang disertai upaya membangun stabilitas, kesejahteraan, dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

 

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa setiap operasi yang dilaksanakan oleh Koops TNI Papua dilakukan secara profesional, terukur dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. TNI juga terus mengedepankan upaya menjaga stabilitas wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Papua.

Previous articleIran Tidak Menerima Gencatan Senjata dan Minta Ganti Rugi Kerusakan
Next articleKodim 1714/Puncak Jaya Ibadah Sholat Idul Fitri 1447 H / 2026 M di Masjid AL- Mujahidin Mulia Kab. Puncak Jaya
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik