Home Berita Tiga Bebas, Lapas Sumbawa Beri Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 432 Narapidana

Tiga Bebas, Lapas Sumbawa Beri Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 432 Narapidana

Sumbawa Besar, sumbawanews.xom – Pada hari ini, Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar jam 09.00 wita dilaksanakan pembacaan hasil Rekapitulasi Jumlah Narapidana yang memperoleh remisi. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H tahun 2023 Berdasarkan Besaran Perolehan dan Tindak Pidana.

Berdasarkan Tindak Pidana, remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 Pidana Umum sebanyak 235 orang kategori RK-I. Dan 3 orang kategori RK-II atau langsung bebas. Dan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 berdasarkan Pidana Khusus/PP.99 thn 2012, sebanyak 194 orang kategori RK-I.

Saat ini, di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar terdapat 599 orang tahanan dan narapidana. Dengan rincian, sebanyak 501 narapidana dan 98 orang tahanan.

Lapas Kelas II Sumbawa Besar telah mengusulkan remisi kepada 435 orang. “Jumlah remisi yang turun sebanyak 425 orang. Yang tertunda atau perbaikan 7 orang,” kata M. Fadli, Kepala Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. (Using)

Previous articleDihari Yang Fitri Danrem 162/WB Silaturahmi ke Pimpinan Pondok Pesantren
Next article5x Gempa M 4.6 – M 6.1 Guncang Agam, Mentawai – Nias Pagi Ini
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik