Home Berita Tersangka Narkoba, Oknum Polres Bima di Tahan di Rutan Polda NTB

Tersangka Narkoba, Oknum Polres Bima di Tahan di Rutan Polda NTB

Markas Polda NTB

Mataram, Sumbawanews.com.- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) R (38) yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba hasil pengembangan penangkapan di Kota Bima.

Pejabat Sementara (Ps) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, di Mataram, Selasa (31/1/2023), mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap Aipda R di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Baca juga: SBCW Minta Polda NTB Usut Aliran Dana Oknum CK yang Menggerakan Aksi- Aksi LSM Menolak PT AMNT

“Penahanan dilakukan sejak 23 Januari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba,” kata Iwan dikutip dari antaranews.

Dia memastikan penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatan pidana.

Baca juga: Kenapa Jin Takut Daun Kelor, Ini Jawabannya

Aipda R yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan pasangan suami istri bersama tersangka N, di Ranggo, Kelurahan Mae, Kota Bima pada 5 November 2022.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 8,92 gram. Barang bukti ditemukan di bawah karpet bagian dalam mobil pasangan suami istri tersebut.

Baca juga: Tertulis Dalam AlQuran, Daun Kelor Bermafaat Untuk Kesehatan

Dari hasil pemeriksaan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Bima Kota ini terungkap bahwa N yang menyimpan barang bukti tersebut di bawah karpet mobil. Hal itu dilakukan atas suruhan Aipda R.

Pasangan suami istri itu pun dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Melainkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap N hingga menetapkan dia sebagai tersangka.

Dari keterangan N pun terungkap bahwa narkoba berasal dari seorang rekannya berinisial F. Penangkapan F kemudian dilakukan pada 19 Januari 2023 di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada 23 Maret 2023

Turut terungkap dari keterangan F bahwa dirinya mengakui ada peran Aipda R dalam kasus N yang menyimpan barang 10 poket sabu-sabu di karpet mobil pasangan suami istri tersebut.

Dengan mengetahui persoalan dari kasus ini, Polda NTB mengambil alih penanganan dan melakukan penyidikan lanjutan hingga menetapkan Aipda R sebagai tersangka.

Dalam pemberkasan, kini Aipda R, N, dan F menjadi tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sn02)

Previous articleDinkes NTB Fokus Locus Stunting di Tiga Kabupaten
Next articlePohon Bidara, Rahasia Madu Hutan Sumbawa Sangat Berkhasiat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.