Home Berita Sudah Diduga, Bawaslu Sebut Safari Ganjar di Masjid Agung Banten tak Melanggar...

Sudah Diduga, Bawaslu Sebut Safari Ganjar di Masjid Agung Banten tak Melanggar Aturan

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Setelah viral di sosial media akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara terkait safari politik yang dilakukan capres PDIP, Ganjar Pranowo, di Masjid Agung Banten. Bawaslu menyatakan, Ganjar tidak melanggar ketentuan karena masa kampanye belum dimulai, tapi Gubernur Jawa Tengah itu seharusnya memahami substansi larangan berkampanye di rumah ibadah.

Baca juga: PDIP Tegaskan Komitmen Ganjar Perbaiki Jalan di Banten, Warganet: Ngayal Tingkat Dewa

“Dari awal saya sampaikan, tolong punya etika dong. Jangan gunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye walaupun belum tahapan kampanye,” kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dijelaskannya, aksi Ganjar tersebut tidak masuk kategori pelanggaran karena terjadi sebelum masa kampanye. Adapun ketentuan larangan berkampanye di tempat ibadah berlaku saat tahapan kampanye dimulai pada bulan November 2023 mendatang. Selain itu, Ganjar belum terdaftar secara resmi sebagai capres.

Baca juga: Ganjar Perintahkan Jangan Menikah Muda, Warganet Bongkar Pernikahan Dini di Jateng Naik 4x Lipat

“Karena unsur pelanggarannya belum ada, maka kita masuk di ruang etika. Artinya, sanksinya ya sanksi moral, kepada siapa pun itu,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.

Sebelumnya sumbawanews.com telah memberitakan terkait kegiatan Ganjar di pelataran Masjid Agung Banten ini, kegiatan ini mendapat reaksi dari warganet.

Baca juga: Ganjar Kampanye di Masjid Agung Banten, Warganet: Mana Bawaslu

Dalam kesempatan itu, Totok juga merespons kritikan warganet yang menilai Bawaslu mendiamkan aksi Ganjar safari politik di masjid. Totok berharap media massa memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa “tangan Bawaslu terbatas”. Sesuai regulasi yang ada, kata dia, Bawaslu baru bisa menindak dugaan pelanggaran kampanye pada masa kampanye.

Baca juga: Viral! Surat Dinas Gubernur Bali yang Berisi Arahan Presiden ke-5 Megawati, Warganet: Sebagai Apa?

Ganjar diketahui menyambangi Masjid Agung Banten di Jalan Raya Banten, Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, Ahad (28/5/2024). Di sana, Ganjar melakukan ziarah qubro di makam Sultan Maulana Hasanudin. Kehadiran Ganjar disambut hangat oleh puluhan kiai sepuh dari Kesultanan Keraton Surosowan dan ribuan jemaah.

Bawaslu RI sebenarnya bukan kali ini saja menyentil bakal capres yang bersafari politik di masjid. Pada akhir 2022, Bawaslu RI menyentil safari politik bakal capres Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman Aceh.

Baca juga: Ternyata PNS Boleh Berpoligami, Ini Aturannya

Ketika itu, Bawaslu RI menolak laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies karena eks Gubernur DKI Jakarta itu belum resmi menjadi capres. Kendati demikian, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies ke masjid dan sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung. (sn02)

Baca juga: Ganjar Bicara Investasi di Forum MNC, Netizen: Investasi di Jateng Kalah dari Jakarta, Jabar dan Jatim
Previous articleDankodiklat TNI Tutup Sidang Pantukhir Seleksi Tingkat Pusat Penerimaan Pa PK TNI Susgakes
Next articleJika MK Putuskan Proporsional Tertutup Rakyat Berhak Menolak
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.