Home Berita Seluruh Personil Kejaksaan Negeri Sumbawa Lakukan Tes Urine

Seluruh Personil Kejaksaan Negeri Sumbawa Lakukan Tes Urine

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Seluruh Personil Kejaksaan Negeri Sumbawa dilakukan tes urine, Selasa (02/07). Tes urine dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa.

“Kita seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sumbawa sekaligus PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), semua dites urin,” kata Zanuar Irkham, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, di ruang kerjanya Selasa (02/07).

Baca Juga: RSUD Jilid II Kemungkinan Berkaitan Dengan RSUD Jilid I

Diungkapkan, test urin tersebut merupakan inisiatif dari Kejaksaan Sumbawa dan dilakukan serempak oleh seluruh Kejaksaan Negeri di NTB. “Hasil tes urinenya, alhamdulillah semua negatif,” jelas Zanuar.

Ditegaskan, tes urin tersebut sekaligus sebagai bentuk komitmen dan antisipasi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Jangan sampai kita ini menegakkan hukum. Tapi melanggar hukum sekalian,” tegas dia.

Diketahui, seluruh pegawai Kejaksaan di wilayah tugas Nusa Tenggara Barat melaksanakan tes narkotika melalui urine secara serentak skala nasional, Selasa (2/7). Perintah pelaksanaan tes urine ini sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. (Using)

Previous articleLHP Audit Tertentu BUMDes Tepal Segera Dibungkus
Next articleKejaksaan Negeri Sumbawa Maraton Sidik RSUD Jilid II
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.