Home Berita Sampaikan 10 Solusi, Presiden Iran: Kejahatan di Gaza Jadi Sejarah Memalukan Bagi...

Sampaikan 10 Solusi, Presiden Iran: Kejahatan di Gaza Jadi Sejarah Memalukan Bagi moralitas, Hukum dan kemanusiaan

Riyadh, sumbawanews.com – Presiden Republik Islam Iran, Dr Ebrahim Raisi, pada pertemuan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab tentang masalah Gaza, yang diadakan di Riyadh, ibu kota Arab Saudi, Sabtu (11/11) menyebutkan, tindakan rezim Zionis dalam beberapa pekan terakhir sebagai sebuah kejahatan. Sekaligus sejarah yang memalukan bagi moralitas, hukum dan kemanusiaan.

Baca Juga: Erdoğan: Sangat Memalukan Jika Barat Diam Hadapi Pembantaian di Palestina

“Pengeboman yang membabi buta dan meluas , termasuk penggunaan bom fosfor dan senjata terlarang lainnya, dengan tujuan genosida, telah mengubah separuh Gaza menjadi tumpukan tanah dan sejauh ini telah membantai di bawah reruntuhan. Sebagian besar korban serangan Israel adalah perempuan dan anak-anak tak berdosa di Gaza,” katanya.

Ia juga menekankan peran utama Amerika Serikat dalam kejahatan-kejahatan ini. “Tidak diragukan lagi, pemerintah AS adalah pelaku utama dan mitra kejahatan ini. Israel adalah anak haram Amerika,” tegas dia.

Ia mengingatkan tanggung jawab negara-negara Arab dan Islam terhadap masalah Palestina dan rakyat tertindas di Gaza. “Kini setelah majelis-majelis internasional menjadi anonim, tidak tegas, dan tidak bersifat pribadi di bawah pengaruh Amerika, kita harus mengambil tindakan,” ujarnya.

Menurutnya, 10 hal yang mendesak yang harus dilakukan menanggapi krisis di Gaza yakni, menghentikan pembunuhan terhadap rakyat Gaza dan mengakhiri serangan membabi buta terhadap warga sipil. terutama serangan terhadap rumah sakit , sekolah, kamp dan pusat bantuan.

Kemudian, mencabut sepenuhnya blokade manusia di Gaza dengan segera dan tanpa syarat. Dengan kerja sama Mesir untuk pengiriman bantuan dan masuknya makanan dan obat-obatan ke Gaza.

Ketiga, segera penarikan militer rezim Zionis dari Gaza. Tanah dan pemerintahan Gaza adalah milik Palestina dan pemerintahan terpilih rakyat Palestina.

Keempat, Memutuskan segala hubungan politik dan ekonomi dengan rezim Zionis oleh negara-negara Islam. Dalam kaitan ini, embargo perdagangan terhadap rezim Zionis, khususnya di bidang energi, harus diutamakan. Selain itu, gerakan masyarakat yang memboikot barang-barang Israel juga harus didukung.

Kelima, pemerintahan Islam harus mengidentifikasi tentara agresor dan rezim pendudukan sebagai organisasi teroris.

Keenam, pembentukan pengadilan internasional untuk mengadil dan menghukum para pemimpin kriminal Zionis dan Amerika, dengan prioritas diberikan kepada pihak berwenang yang terlibat dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang baru-baru ini.

Ketujuh, pembentukan dana khusus untuk segera rekonstruksi Gaza dengan partisipasi negara-negara Islam dalam KTT ini.

Kedelapan, mengirimkan konvoi membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina dari berbagai negara Islam.

Kesembilan, menyebut hari kejahatan Zionis dan pengeboman Rumah Sakit Al-Mohamedani sebagai hari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dan mengenai tindakan kesepuluh, jika kejahatan perang rezim Zionis terus berlanjut dan pemerintahan Amerika terus melakukan perang yang tidak seimbang ini, negara-negara Islam harus membantu rakyat Palestina dengan mempersenjatai mereka dalam perang melawan penjajah yang suka berperang.

“Ini semua merupakan solusi segera dan jangka pendek. Namun solusi berkelanjutan yang diusulkan oleh Imam Khamenei, pemimpin Revolusi Islam yang bijaksana dan telah terdaftar di PBB saat ini, adalah pembentukan negara Palestina tunggal dari laut hingga sungai berdasarkan prinsip demokrasi “setiap orang Palestina mempunyai satu suara, baik Muslim, Kristen atau Yahudi”,” jelas Raisi. (Using)

Previous articlePuluhan Tahun HIV-AIDS Terdeteksi, Pemahaman Masyarakat Masih Kurang
Next articleJelajah Tri di Bima Ada Juga Happy Ride Keliling Ikon Kota
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.