Home Berita Salamuddin Daeng: Sektor ESDM Banyak Masalah 

Salamuddin Daeng: Sektor ESDM Banyak Masalah 

Jakarta, Sumbawanews.com.- Sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu sektor yang dinilai banyak masalah sejak dulu.

“Sektor migas terlibat skandal uang kotor sedunia Panama Papers dan Pandora Papers dan akan disapu bersih,” ungkap ekonomi Salamuddin Daeng kepada Sumbawanews.com, Selasa (8/7).

Menurutnya sektor ESDM kena sapu badai transparansi untuk memusnahkan dirty money dan pemilik pemiliknya. “Sekarang mereka sedang menteorikan dirty money and development. Tapi tidak akan bisa,” jelasnya.

Sektor ESDM sebagian besar kena mental isue climate change sehingga tidak lagi dianggap bisnis masa depan tetapi sudah dianggap sebagai beban sejarah.

“Seluruh yang mereka investasikan dalam sektor ESDM yang tadinya diproyeksikan akan bernilai dimasa mendatang makah sekarang harus dimusnahkan karena beban emisi kotor,” lanjut Daeng.

Dijelaskan aset seluruhnya telah berubah menjadi utang yang dihitung sebesar atau dibayar sampai tahun 2050 untuk negara maju dan 2060 untuk negara berkembang. Utang yang berat.

“Selain aset telah menjadi utang output juga menjadi beban karena harus dibayar melalui pajak karbon 1,5 sampai 2 kali nilai output. Beban ini tidak akan bisa dibayar. Eropa mematok pajak karbon 250 dolar per ton karbon,” ujar pendukung Prabowo ini.

Diungkapkan sektor ESDM telah dianggap sebagai penyakit menular karena semua usaha lain yang menjadi ikutannya akan terkena beban yang sama yakni beban pajak, bunga dan pembatasan perdagangan lainnya.

“Nah yang paling berat adalah pembatasan keuangan sektor ESDM yang tidak lagi leluasa mengakses uang. Mau bayar berapapun tidak ada uang yang mau terjerumus ke dalam sektor ini,” tutupnya.(Sn01).

Previous articleEks Sekretaris PDIP NTB Diancam Dilaporkan ke Polisi, Punya Utang ke Kontraktor
Next articleKapuspen TNI Kunjungi Redaksi tirto.id Perkuat Kerja Sama Publikasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.