Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa, secara resmi membuka penjaringan Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk pilkada 2024, Senin (29/04). Dari Penjaringan tersebut, nantinya akan menjadi bahan rekomendasi ke DPP Partai Demokrat.
“Insya Allah di hari senin yang mulia ini, kami secara resmi membuka pendaftaran proses penjaringan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah,” kata Budi Kurniawan, ST., Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa, di sekretariat pemenangan.
Baca Juga: Segera Buka Penjaringan Cakada, Ketua Demoktrat Sumbawa: Saat Ini Belum Kemana-mana, Nanti Bisa Kemana Saja
Dijelaskan, penjaringan dilakukan sejak 29 April hingga 29 Mei 2024. Tahapan pengambilan berkas dibuka sejak 29 April hingga 6 Mei, tahapan pendaftaran atau pengembalian berkas dari 6 Mei hingga 29 Mei 2024.
Diungkapkan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa telah membentuk satgas penjaringan yang mulai efektif bekerja sejak penyerahan SK, tanggal 29 April 2024. Satgas tersebut diketuai oleh sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa, Hafifuddin.
“Saya juga secara resmi menyerahkan SK Satgas untuk penjaringan Pilkada serentak,” jelas BK, sapaannya.
Ia mengundang putra-putri terbaik Kabupaten Sumbawa untuk ikut mendaftarkan diri dalam penjaringan. Dan Penjaringan tersebut dibuka baik bagi kader internal maupun eksternal Partai Demokrat.
“Kami terbuka untuk semua. Kami adalah partai terbuka. Silahkan mendaftar, dan kami sudah membuka secara resmi hari ini,” ucapnya.
Ditambahkan, dari hasil penjaringan dan verifikasi satgas penjaringan, akan menyerahkan ke DPC Demokrat Kabupaten Sumbawa. Kemungkinan PC Demokrat Kabupaten Sumbawa akan melaporkan ke DPD NTB, untuk bersama-sama dibawa ke DPP.
Sebab untuk Pilkada Kabupaten/kota, SK penugasan akan langsung dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat. Sedangkan untuk Pilgub, DPD bersama DPP ke Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Ia menegaskan, pendaftaran calon bupati/walikota dilakukan di DPC, dan untuk Pilgub dilakukan di DPD. “Itu menurut PO dan Juklaknya dari DPP. Kalau pendaftaran (calon bupati/walikota) tetap di DPC. Kalau silaturahim ke DPD, itu sah-sah saja. Kalau mau ikut calon gubernur/wakil gubernur silahkan ke DPD. Kami tidak punya kewenangan di DPC,” jelasnya. (Using)