Home Berita Ratusan Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan di Kantor Bupati

Ratusan Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan di Kantor Bupati

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Penegasan ini disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang tidak berizin, bertempat di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga: Wabup Sambut Kapolres Baru

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres, Dandim, Serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari). Kehadiran Wakil Bupati ini mengindikasikan seriusnya pemerintah daerah dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Ansori menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan penegakan Perda. “Pemerintah daerah sangat mengapresiasi upaya Satpol PP yang telah berhasil menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal. Tindakan ini krusial untuk mencegah tindak pidana yang seringkali dipicu oleh konsumsi alkohol dan yang lebih penting, melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatifnya,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas ini. “Kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kapolres, Kejari, dan Dandim sangat esensial dalam pelaksanaan tugas ini. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari semua lini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 843 botol dari berbagai merek. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.

“Pemusnahan barang sitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan dampak positif bagi masyarakat, serta menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Abdul Haris.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap, dengan adanya penegakan Perda yang konsisten dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, peredaran minuman beralkohol di Sumbawa dapat terkontrol sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (Using)

Previous articleWabup Sambut Kapolres Baru
Next article467 PPPK Terima SK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.