Home Berita Putusan MK: Proporsional Terbuka, Bentuk Kemenangan Suara Rakyat

Putusan MK: Proporsional Terbuka, Bentuk Kemenangan Suara Rakyat

Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan

Hari ini, Kamis 15 Juni Mahkamah Konsitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak keseluruhan gugatan Proporsional Tertutup dan menetapkan tetap berlaku Proporsional Terbuka dalam sistem pemilihan Legislatif 2024.

Artinya Pemilihan Legislatif pada 14 Pebruari 2024. Calon – calon legislatif di pilih orang nya. Bukan tanda gambar partai.

Dengan demikian, rakyat dapat menggunakan hak konstitusional nya untuk memilih langsung wakil-wakil nya yang duduk di DPR daerah maupun pusat.

Baca juga: Terkait Cuitan Bocor Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!

Putusan MK ini ditunggu oleh Publik. Cukup mendebarkan. Karena. Bila MK putuskan Proporsional tertutup. Artinya. Yang di pilih adalah partai dan partailah yang menentukan wakil2 yang akan di duduk di Parlemen. Dan jika itu yang terjadi pasti mengakibatkan penundaan pemilu karena dalam tenggat waktu yang singkat tidak akan mungkin mengubah jadwal pemilu dan pilpres dalam waktu bersamaan.

Jika putusan proporsional tertutup. Maka DPR dan Pemerintah harus merevisi dulu UU Pemilu no 7 tahun 2017 yang menetapkan Proporsional terbuka.

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu, Tetap Proporsional Terbuka Coblos Caleg

Dan jika itu yang terjadi otomatis akan menimbulkan prahara politik secara nasional. Karena Pemerintah Jokowi dianggap gagal laksanakan pemilu berakibat pemilu di tunda dan Jokowi bisa di desak mundur.

Sehingga putusan MK hari ini sedikit tidak nya melegakan bagi masyarakat dan publik anggap MK masih dapat dipercaya sebagai lembaga pengawal konsitusi dan kedaulatan Rakyat. Meski pada gugatan PT 20 %. MK menolak dengan berdalih yang bertentangan akal sehat.

Tapi putusan MK hari ini bikin publik sebagian senang. Tapi rencana MK mau melaporkan Denny Indrayana ke lembaga Advokat di mana tempat Denny bernaung dianggap menciderai rasa keadilan dan akal sehat pula.

Baca juga: Jegal Pencapresan Anies, Denny Indrayana: Surya Paloh Jangankan Masuk Penjara, Dibunuhpun Tetap Mendukung Anies Baswedan

Mengapa demikian?

Publik akan anggap sikap Denny yang buka ke publik tentang bocoran putusan proporsional tertutup oleh MK beberapa waktu lalu itu dapat dianggap menggagalkan rencana MK untuk menetapkan proporsional tertutup gagal.

Sehingga MK berbalik bikin keputusan menjadi proporsional terbuka. Sikap pelaporan itu dapat dianggap sebagai sikap balas dendam MK terhadap Denny.

Baca juga: Kembali Bikin Kontraversi, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Klaim Ragukan Kebenaran Alquran

Jika betul. MK akan melaporkan Denny. MK dianggap gagal mengakomodir sikap demokratis yang berbeda pendapat dalam argumen – argumen akademis.

Padahal sikap MK memutuskan Proporsional terbuka itu sudah sesuai dengan suara mayoritas rakyat yang menghendaki dalam mewujudkan hak-hak konstitusional Rakyat.

Baca juga: Bocoran Denny Indrayana Mulai Terbukti, Kader Nasdem Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka di KPK

Rencana pelaporan Denny itu juga di curigai sebagai sikap pesan sponsor yang gagal lalu mencari kambing hitam.

Dan Denny Indrayana lah dianggap sebagai kambing hitam yang harus di adili di lembaga Advokat di mana dia bernaung.

Padahal apa yang di lakukan oleh Denny itu perjuangan bela kepentingan dan kedaulatan rakyat yang harus patut di apresiasi dan Denny adalah pahlawan Demokrasi dan Konsitusi. Bukan sebalik nya sebagai seorang pecundang yang harus di hukum.

Jika hakim-hakim MK tetapengadukan Denny. Hakim2 tersebut dianggap gagal bela kepentingan Rakyat dan di rekomdasikan agar di ganti. Karena tindakan Halim MK yang laporkan Denny itu memalukan dan menciderai demokrasi dan konsitusi.

Kukusan: 15 Juni 2023

Previous articlePanglima TNI Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat 31 Perwira Tinggi
Next articlePutusan MK Beda dari Bocoran Pembisik, Ini Kata Denny Indrayana
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.