Home Berita Polres Sumbawa Lepaskan RF, Tidak Terlibat Kasus Narkotika di PT. SJR Sumbawa

Polres Sumbawa Lepaskan RF, Tidak Terlibat Kasus Narkotika di PT. SJR Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 17.20 WITA, secara resmi melepaskan RF setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. RF dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di Pos Security PT. SJR.

Baca Juga: Teguran Pesta Miras Berujung Bentrok, Dua Orang Tewas

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P, melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H, mengungkapkan bahwa “Pelepasan RF ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tertanggal 2 Juli 2025, yang menjerat terduga atas nama Sdr. S.” ujarnya.

Sebelum keputusan pelepasan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain, pemeriksaan terhadap terduga utama, Sdr. S, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Saksi-saksi tersebut meliputi RA, adik kandung RF yang disebut menerima titipan paket satu dus mie instan dari tiga anak kecil, dan Sdr. MH, seorang security PT. SJR.

Gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Sumbawa menyimpulkan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan terhadap Sdr. S berdasarkan laporan polisi yang ada. Sementara itu, RF resmi dilepaskan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus narkotika tersebut.

Pelepasan ini menegaskan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam penanganan kasus hukum, memastikan bahwa hanya pihak yang terbukti terlibat yang akan diproses lebih lanjut. (MA)

Previous articleBabinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Distrik Jila dan Polsek Jila Melaksanakan Pertemuan Dengan Tokoh Masyarakat
Next articlePelepasan SMK Unggulan AMMAN 2025: Generasi Unggul untuk Masa Depan Sumbawa Barat dan Sumbawa
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik