Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K, S.IK, Minggu (14/01) mengungkapkan, sekitar pukul 14:00 wita, PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama dengan anggota, mengamankan seorang dugaan pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawa Umur. Yakni KA alias NN alias AW (29) warga Desa Dalam Kecamatan Alas.
Diungkapkan, kejadian pada Januari 2023 sekitar pukul 01:00 Wita dini hari, disalah satu rumah warga. Dan korban merupakan seorang anak perempuan (9) yang beralamat di kecamatan alas.
Baca Juga: Kapolres Sumbawa Tinjau Lahan Sengketa PT SBS, Ini Hasilnya
“Dari pengakuan korban sedang tidur sendiri di depan tv,” jelasnya.
Ditegaskan, Dalam perkara tersebut terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Alas di kediamannya. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah ditemukan 2 alat bukti kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Kasat Reskrim. (Using)