Home Berita Perpanjangan Rektor UNS Sepihak Pemerintah, Isharyanto: Senat, Dewan Profesor Hingga MWA Belum...

Perpanjangan Rektor UNS Sepihak Pemerintah, Isharyanto: Senat, Dewan Profesor Hingga MWA Belum Pernah Bertemu Tim Teknis

Jakarta, Sumbawanews.com.- Sesudah hampir 40 hari pasca pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), sejumlah kebijakan mulai disorot. Dari perombakan organisasi di bawah Rektor hingga isu legitimasi ijazah.  Informasi dan penjelasan resmi universitas yang beredar atau dapat diakses publik masih minim.

Kalangan internal UNS sebenarnya mulai mempertanyakan keadaan ini. Dalam dinamika situasi yang berkembang, sangat dapat dirasakan bahwa eksistensi beberapa kebijakan di UNS, memang dirasakan menyebabkan  terjadinya  suasana  yang sangat  kalkulatif  sehingga  baik diakui  secara  eksplisit  maupun  tidak,  cenderung  mengambil  sikap  saling menunggu  (wait  and  see).

Baca juga: Aktivis Ahmad Khozinudin : Menteri Nadiem Lakukan Kudeta Rektor Terplih UNS, Ijazah Mahasiswa Bermasalah

Untuk menanggapi hal itu, Sumbawanews.com. Pada Senin (29/5/2023) pagi melakukan wawancara per telepon dengan Dr. Isharyanto, yang merupakan dosen serta staf ahli hukum  MWA UNS. Berikut wawancara yang bisa disajikan.

Kami mohon tanggapan Anda dengan deskripsi situasi di UNS di atas.

Dari sisi mitigasi kebijakan ada hal-hal yang tidak berjalan. Sejak awal, sasaran kementerian adalah eksistensi MWA. Fokus diarahkan ke sana. Maka Permendikbudristek No. 24/2023 melewatkan beberapa hal penting.

Baca juga: Ketidakabsahan Perpanjangan Rektor UNS, Mahasiswa Yohanes: Wisudawan Tidak Sah, Kedepan Bermasalah

Misalnya apa. Bisa disampaikan.

Misalnya masa jabatan Rektor petahana. Secara normatif berakhir per 11 April 2023. Dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 23167/M/06/2023 kemudian diperpanjang sampai dengan dilantiknya Rektor baru.

Beberapa pihak menilai, terkait dengan syarat jabatan yang digariskan PP No. 56/2020, yaitu berumur 60 tahun saat dilantik. Apakah ini tidak diberlakukan? Ini memicu perdebatan.

Baca juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: Menjadi Isu Besar Politik

Kalau pandangan hukum seperti apa soal usia itu?

Coba kita lihat pandangan Mahkamah Agung terkait syarat usia dalam jabatan. Misalnya Putusan MA RI No. 385 K/TUN/2012 dan Putusan MA RI No. 55 K/TUN/1992. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa “demi  tertibnya penyelenggaraan pemerintahan, masa jabatan yang secara  limitatif sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan  hendaknya tidak disimpangi kecuali ada alasan-alasan yang kuat”.  Hal ini telah sesuai dengan apa yang diatur dalam beberapa Peraturan  Perundang-undangan seperti UU PTUN 2004 dimaknai sebagai terwujudnya keteraturan, keserasian, dan keseimbangan  dalam pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Bocoran MK akan Putuskan Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup

Nah, sejak awal, Permendikbudristek tidak memberikan delegasi pengaturan untuk perpanjangan tersebut. Permen ini keluar nyaris bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Rektor dan organ di bawah Rektor. Ini disengaja atau bagaimana?

Di dalam Permendikbud No. 24/2023 itu fokus untuk hal-hal yang telah terjadi sebelumnya. Artinya, normanya, yang mengandung substansi keputusan, berlaku surut. Eksistensi MWA, hasil pemilihan rektor, dan pernyataan tidak berlaku sejumlah Peraturan MWA khususnya menyangkut pemilihan Rektor, adalah produk yang sudah terjadi.

baca juga: Putusan MK Memperpanjang Masa Pimpinan KPK, Denny Indrayana: Pusaran Rekayasa Pilpres 2024

Sebenarnya membentuk peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut, kecuali dengan limitasi ketat.

Limitasi itu misalnya rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan.

Silakan dicek ke Lampiran angka 156 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.

Kemudian substansi Permendikbud No. 24/2023 itu juga keputusan, bukan pengaturan. Kita dasarkan kepada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 57 dan Pasal 58. Keputusan tidak boleh berlaku surut kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaiaknnya hak warganegara. Prinsipnya, sebuah keputusan tidak boleh berlaku surut.

Baca juga: MK Merobohkan Norma Konstitusi, Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Telah Merampok Kewenangan DPR RI Sebagai Lembaga Legislatif

Kalau soal pembekuan MWA seperti apa?

MWA dibekukan. Biasanya pembekuan itu diperuntukkan untuk izin usaha atau eksistensi badan usaha atau badna hukum. Kategorinya sanksi. Dengan kejadian itu, MWA dianggap melanggar perundang-undangan atau hal lain lantas diberikan sanksi.

Dalam perpsektif hukum, larangan-larangan yang diancam sanksi seharusnya secara materiil diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan, termasuk konsekuensi atau akibat hukum yang timbul, jika aturan itu dilanggar. Ini asas legalitas yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.

Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Muslim Arbi: Pimpinan MK Berada di Pusaran KKN Istana

Dalam PP Nomor 56/2020 tentang PTNBH UNS hal itu tidak ada. Anggota MWA diberhentikan jika habis masa jabatan atau mengundurkan diri. Jangan lupa. Menteri Pendidikan karena jabatannya adalah anggota MWA. Terus bagaimana Menteri menerbitkan aturan yang membekukan organ sepihak di mana dirinya berada di dalam?

Sebuah tindakan pemerintahan menekankan pada pentingnya penghormatan hak seseorang yang telah diperoleh secara benar menurut hukum. Hal ini bertujuan untuk menjamin dan menjaga harkat dan martabat serta kedudukan warga negara sebagai  manusia yang memiliki Hak Asasi. Pemaknaan yang demikian, selaras  dengan apa yang telah diatur dalam UU PTUN 2004 jo. UU Anti KKN 1999.

Baca juga: Jusuf Wanandi Bongkar Strategi Penjegalan Anies, Musni Umar: Tabir Terbuka

 Dalam Permen itu tugas dan wewenang MWA dilaksanakan oleh Menteri. Itu bagaimana?

Ya untuk sementara seperti itu. Kemudian melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 112/P/2023 diangkat tim teknis untuk membantu menteri dalam melaksanakan tugas dan wewenang itu.

Tim teknis itu siapa anggotanya? Apakah tim ini realisasi MWA sementara?

Bukan. MWA untuk sementara dijalankan oleh Mendikbudristek. Entah apa dasar hukum dan pertimbangannya. Oleh sebab itu, secara hukum, maka tindakan-tindakan entah itu pertimbangan atau persetujuan, seharusnya diberi baju “Keputusan Mendikbudristek selaku Pelaksana Tugas dan Wewenang MWA.” Termasuk soal anggaran atau kebijakan nonakademik lain yang merupakan tugas MWA.

Baca juga: Dikediaman Novel, Salsabila Bantah Isu Asmara dengan Ketua KPK Firli

Tim teknis itu terdiri 7 orang. Ketua adalah Plt. Dirjendik, Sekretaris adalah Plt. Sesdirjendikti, ditambah ada staf ahli menteri bidang regulasi, Kepala Biro kementerian, pejabat kementerian, juga ada yang dari luar yaitu Prof. Hadi Subhan dari Unair, dan Dr. Aan Eko Widarto, dekan FH UB.

Mereka memperoleh imbalan berupa insentif dan juga uang rapat, menurut Keputusan Rektor UNS Nomor 423/UN27/HK/2023. Besaran diatur di sana.

Baca juga: Dikabarkan Terlibat Asmara dengan Presenter Cantik, Inilah Kontraversi Firli Bahuri Selama Pimpin KPK

Pernah bertemu tim teknis itu?

Saya belum pernah. Menurut informasi organ seperti Senat Akademik, Dewan Profesor, dan juga personel MWA yang ada juga belum pernah bertemu.

Apakah seharusnya bertemu?

Begini. Masa kedaruratan UNS ini harus dilalui dan diakhiri kelak dengan smooth, menghindari potensi persoalan hukum dan administrasi. Roadmap harus jelas dan tersosialisasi dengan baik. Ini lalu butuh dialog.

Nah tim teknis itu sebaiknya melakukan dialog tersebut dengan organ dan pemangku kepentingan terkait. Dalam susunan lengkap. Tidak hanya satu atau dua anggota. Saya yakin tim telah memiliki rencana kerja. Tentu itu kalau memang mewujudkan niat menata UNS menjadi lebih baik. (sn01)

 

 

Previous articleDinyatakan Selesai, Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Penutupan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) Saka Wira Kartika TA. 2023
Next articleSatgas Yonif 143/TWEJ Cegah Penyebaran Malaria Di Pedalaman Papua
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.