Home Berita Pengamat Politik UI Pertanyakan Keluarnya Larangan Shalat Id di Pekalongan

Pengamat Politik UI Pertanyakan Keluarnya Larangan Shalat Id di Pekalongan

JAKATA, Sumbawanews.com.- Pengamat politi UI, Chusnul Mariyah, mempertanyakan koordinasi kebijakan pengaturan ruang publik untuk kepentingan umum sehingga surat pelarangan sholat Id di sebuah tempat di Pekalongan sampai di keluarkan. Ini karena ruang publik seperti alun-alun adalah milik publik. Semua warga boleh menggunakannya.

“Jangan sampai kekuasaan menganggap semua hal adalah milik pribadinya. Maka suka-suka membuat aturan. Jadi kalau selama ini orang Islam dianggap tidak toleran, lalu sekarang yang tidak toleran itu siapa?,” kata Chusnul Mariyah, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Walikota Pekalongan Larang Muhammadiyah Shalat Ied, Anwar Abbas Tidak Percaya, Kalau Benar Ini Ada Apa?

Chusnul mengatakan pihak yang berkuasa harus bisa membedakan mana milik pribadi dan mana milik publik. Ini karena pihak yang kini berkuasa atau menjadi pejabat publik dipilih oleh rakyat. Maka melayani rakyat menjadi wajib.”Ruang publik seperti alun-alun adalah milik publik. Semua warga boleh menggunakannya.”

Menurut Chusnul, selama ini untuk melaksanakan sholat Id semua pihak pasti sudah paham.”Semua sudah tahu ada kemungkinan bisa lebaran beda hari. Selalu misalnya, warga Muhammadiyah lebih dulu Id karena menggunakan metode hisab, wujudul hisab. Apakah tidak rukyah, tetap diselenggarakan rukyah juga,” ujarnya.

Baca juga: Pusat Astronomi Internasional Tetapkan Idul Fitri 21 April 2023, Bersamaan dengan Penetapan Muhammadiyah!

”Selain itu semua paham bila warga Muhammadiyah menyelenggarakan sholat Id di lapangan, sementara NU di masjid. Kalau tempat itu milik publik, maka rakyat yang kebetulan warga Muhammadiyah berhak untuk menggunakannya untuk kepentingan ibadah. Ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi bukannya melarang,” katanya.

Baca juga: Setelah Disorot, Akhirnya Wali Kota Pekalongan Minta Maaf Tolak Sholat Id, Kini Siap Fasilitasi

Warga Muhammadiyah, lanjut Chusnul, posisinya berada pada bukan minta izin seharusnya. Tapi hanya memberitahukan saja.”Penggunaan lapangan untuk demonstrasi saja boleh, masak sholat Id yang pastinya lebih adem dan penuh keberkahan Allah Swt dilarang. Ini ada apa sesungguhnya? Apa sesungguhnya yang ditakutkan?,” tegas Chusnul Mariyah.

baca juga: Heru Bongkar Trotoar Era Anies Diubah Jadi Jalan Raya

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah membantah telah menolak permohonan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di lapangan pada 21 April 2023 yang diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.

“Silakan umat Islam menjalankan shalat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat.

baca juga: Usai Kritik “Dajjal”Jalanan Lampung Rusak, Keluarga Bima Yudho Diancam

Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih, ia mengatakan, dipersilakan menyelenggarakan shalat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.

Afzan mengatakan bahwa pemerintah kota belum bisa memberikan izin penyelenggaraan shalat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

baca juga: Pasien KPK Kelewat Kreatif! Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 M

Pemerintah kota, ia melanjutkan, masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Didampingi oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota siap memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan shalat Id pada Jumat (21/4).

Baca juga: Ditangkap KPK, Ini Profile Lengkap Walikota Bandung Yana Mulyana

“Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar shalat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram,” demikian Restu Hidaya. (sn03)

Previous articleVenna Melinda Tetap Menjalin Silaturahmi Mendoakan Ferry
Next articlePenumpang Bantah Tidak Ada Korban Kecelakaan Commuter Bandara, Muhlis: Ada Belasan Korban
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.