Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) Sumbawa menggelar Penerangan Hukum di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (09/12). Kegiatan digelar Untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2204.
Hendi Arifin, SHM, Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) menyampaikan, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggungjawab Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk kejaksaan. Tapi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sumbawa Maraton Sidik RSUD Jilid II
Ia mengungkapkan, Kejari Sumbawa telah melakukan berbagai tindakan untuk mencegah tindak pidana korupsi, seperti edukasi dan sosialisasi. Misalnya melalui Program Jaksa masuk sekolah, pesantren dan Perguruan tinggi.
“Kita bisa masuk ke deaa-desa nanti. Dan diisetiap kegiatan, kita selalu mengkampanyekan anti korupsi,” jelas dia.
Ditambahkan, Kejaksaan juga melakukan Pendamping hukum dan pengamanan proyek strategis nasional dan royek strategis darah. Agar proyek pembangunan didaerah tepat guna dan tepat waktu.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa juga membuka konsultasi hukum. “Silahkan datang konsultasi. Apakah terjait perdata, pidana, Tipikor,” ucap Kajari.
Dikataka, selain sosialisasi, edukasi dan konsultasi hukum, Kejaksaan Negeri Sumbawa juga melakukan tindakan Refresif. Sebab pencegahan dan penindakan harus selalu berjalan.
“Kalau ada kasus di dinas yang harus naik, ini untuk kepentingan bersama, untuk kepentingan masyarakat sumbawa. Bukan untuk kepentingan kejaksaan,” tegasnya.
Disebutkan, dalam melakukan penindakan, Kejaksaan tidak melulu menghukum. Tapi mengutamakan mengembalikan kerugian negara.
“Sebenarnya sudah mengarah kepada pemiskinan pelaku korupsi,” jelas Hendi. (Using)