Home Berita Pemilihan 4 Kades PAW Akan Digelar Oktober

Pemilihan 4 Kades PAW Akan Digelar Oktober

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemilihan 4 Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) akan digelar Oktober mendatang. Yakni Kades Berare Kecamatan Moyo Hilir, Kades Perung Kecamatan Lunyuk, Kades Gontar Baru Kecamatan Alas Barat, dan Kades Labangka Kecamatan Labangka.

Berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 712 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, Tahapan persiapan dari 8 Juni hingga 9 Oktober 2023. Tahapan pelaksanaan, yakni Pelaksanaan Pilkades melalui Musdes dilakukan 10 Oktober, dan pengesahan kepala desa terpilih melalui musdes tanggal 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Kades Ikut Nyaleg, SK Penjabat Pengganti Telah Terbit

Sedangkan tahapan pelaporan panitia kepada BPD tanggal 12-20 Oktober, dan penyampaian oleh BPD kepada bupati tanggal 23-31 Oktober. Kemudian Penerbitan SK Bupati tanggal serta pengesahan pengangkatan dan pelantikan kepala desa oleh bupati, tanggal 1 November – 12 Desember 2023.

“Seluruh tahapan tetap dalam rel itu. jikapun ada pergerseran penerapan jadwal, maka tentu akan dipersiapkan langkah-langkah respon untuk bisa tetap kepada track penjadwalan yang sudah ditetapkan. Komunikasi Kami dengan pemerintah desa (Pilkades PAW) tetap intens dilaksanakan, karena ruang konsultasipun tetap terbuka sepanjang waktu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Sekretaris, Ikram Mubarak di ruang kerjanya Jum`at (18/08).

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati sumbawa nomor 102 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, mengamanatkan, peserta Musdes Pilkades melibatkan unsur masyarakat. Yakni tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Kemudian unsur masyarakat diwakili paling banyak 5 orang dari setiap dusun. Serta jumlah peserta Musdes dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih yang ditetapkan dengan keputusan BPD.

“Jadi konsep pelkades PAW sesuai perbup itu melalui mekanisme musyawarah desa,” ucapnya.

Dijelaskan, saat ini proses tahapan telah masuk ke tahapan sosialisasi oleh penitia ditingkat desa. “Kami membentu mekanisme sosialisasi itu, terkait dengan penerapan regulasi berkaitan dengan Pilkades PAW. Agar semuanya tetap dalam koridor regulasi,” jelasnya.

Sebab Pilkades PAW memiliki muatan akuntabilitas sosial, sebagai tanggungjawab yang baik didalam proses pelaksanaan kegiatan. “Kami berharap, agar pelaksanaan Pilkades PAW berjalan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Ikram Mubarak. (Using)

Previous articleAkhirnya Bawaslu RI Mengumumkan, Berikut Nama Calon Komisioner Bawaslu Se-NTB
Next articleSeluruh Desa di Kabupaten Sumbawa Belum Tuntaskan Peta Batas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.