Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany dalam menyampaikan pendapat akhir bupati sumbawa terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Sumbawa, Rabu (24/04) mengatakan, Rancangan Perda Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pemerintah daerah mengapresiasi disusunnya rancangan Perda ini agar dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah. Sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal layak dilingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan.
Dikatakan, pengaturan mengenai perumahan dan kawasan pemukiman belah diatur dengan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman sebagai mana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentnag perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman.
Baca juga: Ranperda Rencana Pembangunan Industri Diajukan DPRD dan Pemda
Dijekaskan, dalam undang-undangan nomor 1 tahun 2011 terdapat 3 materi muatan yang harus ditindaklanjuti dalam pembentukan Perda ini. Yakni pasal 36 ayat (3) – (kemudahan akses diatur dengan peraturan daerah), pasal 49 ayat (3) – (ketentuan mengenai pemanfaatan rumah diatur dengan peraturan daerah, dan pasal 98 ayat (3) – (ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah).
Berdasarkan hal tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perda ini. Yaitu perlu adanya pengaturan lebih banyak mengenai kemudahan akses perumahan dan kawasan pemukiman, pemanfaatan rumah dan penetapan lokasi perumahan dan kawasan pemukiman. Karena dalam ranperda ini belum banyak mengatur tentang tiga hal tersebut.
Kemudian perlu adanya penegasan bahwa lokasi perumahan direncanakan selain harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga harus disesuaikan dengan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).
Perlu adanya pengaturan prasaan dan sarana lingkungan perumahan dan juga utilitas umum sepetu penerangan jalan dan pemadam kebakaran. Perlu adanya pengaturan pembangunan perumahan yang sesuai standar seperti halnya aspek keselematan bangunan, kebutuhan minimal ruang, aspek kesehatan bangunan dan lain-lainlain-lain. Perlu adanya pengaturan ketentuan pengelolaan lingkungan yang ada didalam suatu perumahan.
Selanjutnya, pemerintah daerah memberi saran agar pengaturwn mengenai kawasan pemukiman perlu diatur lebih banyak dalam rancangan Perda ini. Karena judul rancangan Perda yang diajukan adalah perumahan dan kawasan pemukiman, sehingga harus juga mengatur lebih banyak terkait dengan kawasan pemukiman. (Using)