Home Berita Daerah PPM PT. AMNT: Jangan Hanya Menjadi Penggugur Kewajiban

PPM PT. AMNT: Jangan Hanya Menjadi Penggugur Kewajiban

Meskipun sering dianggap sama, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) memiliki kedudukan yang berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

PPM bersifat wajib karena diatur dalam regulasi hukum dan secara khusus ditujukan bagi masyarakat di wilayah lingkar tambang. Sementara CSR bersifat sukarela dengan cakupan yang lebih luas. Dalam industri pertambangan di Indonesia, PPM dirancang sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Berdasarkan panduan dari Kementerian ESDM, program PPM memiliki fokus pada delapan bidang utama untuk membangun kemandirian ekonomi dan sosial masyarakat. Salah satu bidang penting di dalamnya adalah lingkungan.

Pertanyaannya sekarang, apakah dengan keberadaan tambang PT. AMNT lingkungan kita sudah menjadi lebih baik?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, publik perlu melihat langsung implementasi program yang selama ini diklaim sebagai keberhasilan.

Pada Juni 2024, AMMAN menyampaikan komitmen untuk mendukung ekonomi hijau di desa-desa wilayah lingkar tambang. Sebagai tahap awal, program difokuskan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sekongkang (Desa Sekongkang Atas), Kecamatan Maluk (Desa Pasir Putih), dan Kecamatan Jereweh.

Dalam program tersebut, AMMAN memberikan pendampingan berupa pelatihan budidaya maggot, pembangunan fasilitas farm lengkap dengan peralatan, teknik pemilihan dan pengumpulan sampah, hingga pemasaran produk. Program ini digadang-gadang mampu menjadi solusi pengelolaan sampah organik sekaligus membuka peluang ekonomi masyarakat.

Namun, setelah hampir dua tahun berjalan, realitas di lapangan justru jauh dari harapan.

Bangunan rumah maggot di Kecamatan Sekongkang yang disebut mampu mengolah hingga delapan ton sampah organik per bulan kini sudah tidak termanfaatkan. Kondisi bangunan terlihat terbengkalai. Di beberapa sudut ruangan, bak biopon mulai retak, sementara fasilitas pendukung seperti ember dan wadah lainnya banyak yang pecah dan berserakan.

Beranjak ke Kecamatan Maluk, kondisi yang terlihat juga tidak jauh berbeda. Bangunan yang dibangun sejak sebelum bulan puasa tahun 2026 hingga saat ini belum digunakan. Beberapa bagian bangunan mulai mengalami keretakan, sementara fasilitas pendukung seperti listrik dan air bahkan belum terpasang.

Sementara itu, di Kecamatan Jereweh, bangunan untuk pengolahan sampah organik hingga kini belum juga terbangun.

Fenomena ini menunjukkan bahwa semangat membangun kemandirian berkelanjutan di bidang lingkungan belum benar-benar diwujudkan secara serius. Program yang seharusnya menjadi solusi jangka panjang justru berisiko hanya menjadi proyek formalitas untuk memenuhi kewajiban administrasi.

PPM seharusnya tidak berhenti pada seremoni peresmian, pembangunan fisik, atau laporan keberhasilan di atas kertas. Esensi dari pemberdayaan adalah keberlanjutan, keterlibatan masyarakat, dan manfaat nyata yang dirasakan dalam jangka panjang.

Jika fasilitas yang dibangun akhirnya mangkrak, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya kualitas pelaksanaannya, tetapi juga keseriusan dalam melakukan pendampingan, pengawasan, serta evaluasi program.

Masyarakat lingkar tambang tidak membutuhkan program yang hanya bagus saat peluncuran, tetapi membutuhkan program yang benar-benar hidup, berjalan, dan memberi dampak nyata terhadap lingkungan maupun ekonomi masyarakat.

Karena itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PPM PT. AMNT, khususnya di bidang lingkungan. Pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk memastikan bahwa program yang dijalankan bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan PPM tidak diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi dari sejauh mana masyarakat mampu merasakan manfaatnya secara nyata dan berkelanjutan. *

Previous articleKurma Tumbuh Subur di Pasir Putih, Warga Harap Pemkab KSB Kembangkan Budidaya
Next articleBupati Minta Dana Desa Dianggarkan untuk Kesiapsiagaan Bencana di Pulau Kecil
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik