Home Berita OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

Jakarta, sumbawanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Demikian disampaikan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Selasa (25/01).

“Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya,” kata Wimboh Santoso.

Ditegaskan, OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Dan Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ia juga meminta, agar masyarakat mewaspadai penipuan terkait investasi kripto. “masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto,” ucapnya. (Using)

Previous articleSatgas Yonif 126/KC Bantu Mengajar di Sekolah Minggu di Desa Binaan
Next articlePangkogabwilhan I Sambut Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia di Tanjungpinang
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik