Home Berita Nasional WNA Taiwan Ditahan atas Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker

WNA Taiwan Ditahan atas Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker

Sumbawanews.com,- Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Warga Negara Taiwan berinisial YCY (43) terkait penyelundupan 1,16 ton ketamin yang disembunyikan di kapal tanker MT Global 168. Tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin malam, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 18.58 WIB, mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Kombes Cahyo Utomo, Wadir Tipidnarkoba Bareskrim, mengonfirmasi bahwa YCY menjadi satu-satunya tersangka setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap tujuh orang lain yang sempat diamankan tidak menunjukkan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. YCY kini menjalani proses penahanan dan pemeriksaan intensif di Bareskrim.

Previous articleModifikasi Cuaca di Palembang, Satgas Udara Tabur 8,4 Ton Garam Semai
Next articlePuluhan Ribu Pelari Tantang Panas Jakarta di JRF 2026