Sumbawanews.com,- Sidang praperadilan yang berlangsung Kamis (20/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan bahwa keterangan para ahli yang dihadirkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah justru dinilai menguntungkan pihak termohon, yaitu Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menyatakan bahwa sejumlah pendapat ahli administrasi negara dan pidana yang diperiksa dalam sidang secara implisit mendukung sahnya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang menjadi objek gugatan Febrie.
Veris menjelaskan, menurut para ahli, penggeledahan dan penyitaan tetap sah selama terdapat relevansi langsung dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh pemohon. Ia menekankan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan Polri telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pihaknya akan memperkuat posisi hukum tersebut melalui bukti surat dan dokumen yang akan diajukan dalam persidangan. Ia menambahkan, tim hukum Polri akan secara khusus menyoroti pernyataan-pernyataan ahli yang secara eksplisit memperkuat legitimasi tindakan aparat.
Tidak ada satupun keterangan ahli yang secara tegas menggugat legalitas proses hukum yang dilakukan Polri. Sebaliknya, sebagian besar pendapat yang disampaikan justru menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut berada dalam kerangka hukum yang berlaku.















