Sumbawanews.com,- Pihak berwenang Bahrain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga orang yang didakwa menjadi agen spionase untuk Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC). Menurut penuntut, ketiganya didakwa bersekongkol dengan anggota IRGC untuk mendukung tindakan permusuhan dan terorisme terhadap Kerajaan Bahrain serta merugikan kepentingan nasionalnya. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 14 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya keras Bahrain menindak sel-sel yang diduga terkait dengan Teheran. Sejak meningkatnya ketegangan di kawasan Teluk, Bahrain secara tegas memperkuat penegakan hukum terhadap mereka yang dianggap mendukung atau bekerja untuk Iran.















