Home Berita Nasional Threshold DPRD Ancam Demokrasi Lokal

Threshold DPRD Ancam Demokrasi Lokal

Sumbawanews.com,- Ketua DPP Bidang Fraksi & Pemerintahan Partai Perindo, Gardian Muhammad, menolak keras rencana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, langkah itu berpotensi mereduksi kualitas demokrasi lokal dengan mempersempit ruang keterwakilan suara rakyat.

Dalam keterangan tertulisnya, Gardian menegaskan bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat di pemilu daerah harus memiliki kesempatan setara untuk bertransformasi menjadi representasi politik. “Mekanisme threshold yang diperluas justru akan mengabaikan prinsip dasar demokrasi: bahwa keberagaman aspirasi harus dihormati, bukan disaring oleh batas-batas teknis yang menguntungkan partai besar,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penerapan threshold di tingkat DPRD akan menciptakan distorsi politik di level lokal. Partai-partai kecil, yang sering menjadi wadah aspirasi komunitas spesifik atau perwakilan daerah tertentu, berisiko terpangkas dari kancah legislatif. Akibatnya, lembaga legislatif daerah tidak lagi mencerminkan pluralitas sosial yang sebenarnya ada di masyarakat.

“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan membatasi pilihan, tapi dengan memperluas ruang kompetisi yang adil. Jika suara 3% atau 5% dari pemilih di sebuah kabupaten tidak bisa mendapat kursi, itu artinya ada ribuan suara yang dianggap tidak sah—padahal mereka adalah bagian dari konstituen yang seharusnya diwakili,” tegasnya.

Wacana ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, di mana sejumlah pihak mengusulkan agar ambang batas yang saat ini berlaku untuk DPR RI—yakni 4%—diterapkan secara berjenjang ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Gardian menilai pendekatan ini tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi politik yang menjadi fondasi reformasi pasca-Reformasi 1998.

Partai Perindo, yang secara konsisten menolak threshold di semua level, mengajukan solusi alternatif: reformasi politik substantif yang berfokus pada penguatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. “Kita tidak perlu membatasi partai, tapi memperkuat sistem agar partai-partai yang muncul benar-benar mewakili kepentingan rakyat, bukan hanya modal dan jaringan,” katanya.

Gardian juga menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan threshold untuk DPR RI pada 2023 seharusnya menjadi acuan. “Jika konstitusi mengakui bahwa threshold mengurangi hak konstitusional rakyat untuk dipilih, maka tidak ada alasan logis untuk memperluasnya ke tingkat daerah—tempat demokrasi seharusnya paling hidup.”

Dengan demikian, Partai Perindo mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan wacana ini dan kembali pada prinsip dasar: demokrasi lokal harus lebih inklusif, bukan lebih eksklusif.

Previous articleIsrael Perluas Pendudukan di Tiga Wilayah Strategis
Next articleJelang Libur Sekolah, Jasa Marga Perkuat Pemeliharaan Tol
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.