Home Berita Nasional Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Desa, KPK Minta Publik Cermati Dakwaan

Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Desa, KPK Minta Publik Cermati Dakwaan

Sumbawanews.com,- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk memahami secara utuh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap eks Bupati Pati Sudewo, yang didakwa terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. KPK menilai, rincian hukum yang disampaikan jaksa dalam sidang hari ini telah memberikan gambaran jelas mengenai aliran dana, peran masing-masing terdakwa, dan kerangka hukum yang diduga dilanggar.

“Dakwaan JPU sudah sangat rinci. Mulai dari kapan, di mana, siapa yang terlibat, hingga bagaimana uang mengalir. Publik bisa menilai sendiri konstruksi perkara ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).

Dalam dakwaannya, Jaksa Joko Hermawan menyebut Sudewo bersama tiga kepala desa diduga mengambil keuntungan senilai Rp2,495 miliar dari pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026. Menurut jaksa, Sudewo memanfaatkan posisinya sebagai bupati untuk memaksa calon perangkat desa membayar sejumlah uang, baik secara langsung maupun melalui perantara, sebagai syarat pengangkatan. Tindakan itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun, Sudewo membantah tegas semua dakwaan itu. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan perangkat desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa, bukan bupati. Ia mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang secara tegas membatasi peran bupati hanya pada tahap pengawasan dan koordinasi, bukan pengambilan keputusan.

“Saya tidak punya kewenangan mengangkat atau memilih perangkat desa. Itu kewenangan desa. Jadi, jika ada uang yang dikumpulkan, itu bukan atas perintah saya. Saya tidak tahu, tidak terlibat, dan tidak mengetahui sama sekali,” tegas Sudewo di ruang sidang.

Ia juga menyoroti perubahan struktur kekuasaan sejak ia menjabat. Menurutnya, sebelum masa kepemimpinannya, bupati memang pernah memiliki kewenangan lebih luas dalam pengisian jabatan desa—tapi itu justru melanggar UU. “Kewenangan itu sudah tidak berlaku lagi. Justru yang sekarang terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak lain yang memanfaatkan nama saya,” ujarnya.

Sudewo menambahkan, namanya kerap disebut-sebut oleh para kepala desa yang menjadi terdakwa sebagai “penjamin” atau “penyedia akses” untuk jabatan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak pernah memberi izin, tidak pernah menerima uang, dan tidak pernah mengetahui mekanisme pengumpulan dana yang diduga terjadi.

“Kalau ada yang bilang saya minta uang, itu bohong. Kalau ada yang bilang saya tahu, itu juga bohong. Saya tidak tahu uang itu akan ke mana, siapa yang menerima, dan bagaimana prosesnya,” katanya dengan nada tegas.

Sidang perdana kasus ini berlangsung di Semarang, dengan Sudewo hadir secara langsung, didampingi tim hukumnya. Ia tampak tenang, meski dakwaan yang dihadapinya berpotensi membawanya ke hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya akan terus memantau perkembangan persidangan.

Dalam perkembangan terpisah, empat terdakwa lain—Sumarjiono, Abdul Suyono, Karjan, dan Sudewo—semuanya kini ditahan di Rutan Semarang. Jaksa menyatakan akan memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk sejumlah calon perangkat desa yang diduga menjadi korban pemerasan.

Dengan dakwaan yang telah dibacakan dan pembelaan yang disampaikan, persidangan ini kini memasuki tahap penilaian publik: apakah ini kasus penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis, ataukah praktik korupsi yang terjadi di tingkat desa tanpa keterlibatan atasan? Jawabannya, mungkin, akan terungkap bukan hanya di ruang sidang, tapi juga di hati masyarakat yang menanti keadilan.

Previous articleIndonesia Teguh Berpihak pada Palestina, Prabowo Dapat Apresiasi Abbas
Next articleMusang Luak Borneo Terancam oleh Hilangnya Hutan Pegunungan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.