Sumbawanews.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang ini bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan tindakan penegakan hukum lainnya yang dilakukan penyidik dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menilai proses penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya, sehingga melanggar prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, tim hukum juga menguji konstruksi tindak pidana asal dalam surat perintah penyidikan TPPU, dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU dan putusan Mahkamah Konstitusi. Febri menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian sah atau tidaknya tindakan penyidik sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Home Berita Nasional Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai, Kuasa Hukum Tantang Prosedur Penetapan Tersangka
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai, Kuasa Hukum Tantang Prosedur Penetapan Tersangka
Baca Juga:















