Sumbawanews.com,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan sidang dakwaan pertama terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026. Kelima berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum KPK telah terdaftar di Pengadilan Tipikor, dengan Silmy Karim tercatat dalam Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Delapan tersangka ditetapkan KPK pada 4 Juni 2026 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dan penahanan, dengan berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 30 September 2026. Sidang akan memproses delapan terdakwa dalam lima berkas terpisah, termasuk pejabat tinggi Imigrasi dan staf subdirektorat terkait izin tinggal WNA.















