Home Berita Nasional Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi

Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi

Melawi, sumbawanews.com – Satgas Karhutla TNI Wilayah Melawi mengawal realisasi bantuan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari pihak korporasi kepada desa-desa terdampak Karhutla di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Rabu (16/9/2026). Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak korporasi yang sebelumnya telah dimediasi oleh Satgas Karhutla TNI Wilayah Melawi.

Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Melawi mendapat bantuan dari pihak korporasi. Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan di Kecamatan Belimbing berupa mesin pompa air, obat-obatan, masker, serta sejumlah perlengkapan pemadam api. Bantuan tersebut selanjutnya akan didistribusikan dari masing-masing kecamatan kepada desa-desa yang terdampak langsung Karhutla.

Wakatim Satgas Karhutla TNI Wilayah Melawi Brigjen TNI (Mar) Tri Haryanto menyampaikan apresiasi kepada pihak korporasi yang telah menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masing-masing desa penerima agar peralatan pemadam yang telah diberikan dapat dirawat dan digunakan sebaik-baiknya untuk mendukung kesiapsiagaan serta penanganan Karhutla di wilayah masing-masing.

TNI terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak korporasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Pengawalan terhadap distribusi bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya TNI memastikan dukungan bagi masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Melawi. (Puspen TNI)

Previous articlePersib Bandung Unggul 1-0 atas FC Seoul di Laga Pembuka AFC CL2 2026-2027
Next articleDewa United Gasak Borneo FC 3-1, Puncak Klasemen Sementara
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik