Sumbawanews.com,- Sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 September 2026. Dalam sidang yang beragendakan pembuktian, kubu Roy Suryo menghadirkan dua ahli: Didit Wijayanto sebagai ahli hukum pidana dan Eddy Hary Susanto sebagai auditor senior. Pihak termohon, Polda Metro Jaya, tidak mengajukan duplik dan tetap mempertahankan jawaban sebelumnya. Hakim Tunggal Ketut Darpawan mencatat bahwa tidak ada tanggapan baru dari termohon, sehingga sidang langsung memasuki tahap penyampaian bukti dari pemohon. Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa kedua ahli tersebut dihadirkan untuk mendukung argumen hukum dan keuangan dalam gugatan ganti rugi yang diajukan.















