Home Berita Nasional Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Terkait Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Terkait Ijazah Jokowi

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan itu terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, di Jakarta, tanpa tanda-tanda sebelumnya yang mengindikasikan aksi hukum akan segera dilakukan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mengatakan bahwa ia baru berpisah dengan Roy Suryo sekitar pukul 00.30–01.00 WIB dini hari di kawasan Kuningan, setelah keduanya menghadiri kegiatan bersama di Bandung. “Saya duluan pulang, Mas Roy lanjut ke rumahnya. Tidak ada pembicaraan soal penangkapan, tidak ada isyarat, tidak ada yang aneh,” ujar Refly dalam keterangan di iNews TV.

Refly menegaskan, penangkapan ini justru bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana. Menurutnya, kasus ini telah melampaui batas waktu penuntutan yang diatur dalam KUHAP lama maupun baru. “Kasus ini seharusnya sudah mati secara hukum. Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan, apalagi sampai menangkap,” tegasnya.

Dokter Tifa, yang sebelumnya dikenal aktif menyebarkan informasi di media sosial terkait isu-isu politik, ditangkap di kediamannya, sementara Roy Suryo ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari unggahan berisi klaim bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada. Meski tidak ada bukti hukum yang sah mendukung pernyataan itu, konten tersebut viral dan menjadi bahan perdebatan publik selama berbulan-bulan. Kepolisian menyatakan bahwa penyebaran informasi ini telah memenuhi unsur pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian dan kekacauan.

Refly Harun menambahkan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penahanan alternatif dan meminta jaminan hukum yang adil. “Kami tidak menolak proses hukum, tapi kami menolak proses yang tidak berdasar dan tidak proporsional,” katanya.

Kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan, dan belum ada keputusan resmi mengenai penahanan lebih lanjut. Publik menanti respons resmi dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, mengingat kasus ini menyentuh langsung kehormatan kepala negara dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Previous articleIran Akui Tanda MoU Gencatan Senjata dengan AS
Next articleLalu Lintas Monas Dialihkan untuk Haul Akbar Ulama Betawi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.