Sumbawanews.com,- Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk memegang jabatan politik atau publik tertentu. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara, sebagai upaya menjaga fokus kepemimpinan organisasi dalam menjalankan mandat muktamar sebagai simbol siyasatul ulya. Larangan mencakup posisi seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik, namun tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya. Selain itu, Komisi Organisasi juga menegaskan bahwa Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi mekanisme resmi dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.















