Home Berita Nasional Pimpinan MPR Bertemu Hakim MK Bahas Kewenangan Konstitusi

Pimpinan MPR Bertemu Hakim MK Bahas Kewenangan Konstitusi

Sumbawanews.com,- Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertemu dengan pimpinan dan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam silaturahmi kebangsaan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026. Pertemuan tertutup selama dua jam itu membahas koordinasi terkait pelaksanaan Sidang Tahunan MPR dan batas kewenangan masing-masing lembaga dalam menjalankan amandemen serta penafsiran UUD 1945. Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, kedua lembaga sepakat tidak saling campur urusan rumah tangga konstitusional, namun tetap menjaga komunikasi untuk memastikan tafsir konstitusi selaras dengan niat para pendiri bangsa. Ia menekankan, MPR sebagai lembaga yang memutuskan perubahan UUD 1945 memiliki pandangan mendalam tentang konteks historis amandemen yang perlu menjadi acuan sebelum MK mengambil keputusan tafsir hukum.

Dalam pertemuan itu, MPR diwakili oleh Ketua Ahmad Muzani, Wakil Ketua Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Siti Fauziah. MK diwakili oleh unsur pimpinan dan sejumlah hakim konstitusi. Muzani menegaskan, meski MK memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi, MPR sebagai lembaga yang mengamandemen UUD 1945 memiliki posisi khusus dalam memahami maksud asli perubahan tersebut. Keduanya sepakat untuk saling menghormati peran konstitusional tanpa mengabaikan kebutuhan koordinasi dalam menjaga kedaulatan rakyat.

Previous articleTrump Umumkan MoU dengan Iran Berakhir Usai Serangan Militer
Next articlePerindo Gandeng BPJPH Dorong UMKM Binaan Raih Sertifikasi Halal