Home Berita Nasional Pembalut Kena Pajak, Komnas Perempuan Tuding Kebijakan Bias Gender

Pembalut Kena Pajak, Komnas Perempuan Tuding Kebijakan Bias Gender

Sumbawanews.com,- Komnas Perempuan mengecam kebijakan pemerintah yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut, menyebutnya sebagai kebijakan yang bias gender dan bertentangan dengan hak kesehatan reproduksi perempuan. Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan, produk sanitasi menstruasi bukan barang mewah, melainkan kebutuhan biologis dasar yang tidak bisa dihindari oleh perempuan. Ia menilai penerapan PPN melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024 justru memperberat beban ekonomi perempuan, terutama di tengah masalah period poverty yang masih melanda banyak keluarga. Kebijakan ini, menurutnya, bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam upaya menghapus kemiskinan dan menjamin akses layak terhadap kesehatan reproduksi, termasuk bagi perempuan yang mengalami perdarahan, pasca melahirkan, atau keguguran.

Previous articleTucker Carlson Klaim Netanyahu Desak Trump Serang Iran dengan Senjata Nuklir
Next articleOle Romeny Cedera, Timnas Indonesia Kehilangan Andalan Lini Depan Jelang Lawan Yordania