Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak mengatur waktu dengan baik setelah mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Penyidik KPK telah mengirimkan panggilan sejak awal pekan lalu, dan Nusron tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal di kementerian. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, alasan tersebut seharusnya bisa disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. Ia pun mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026, saat ia menjanjikan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan membantu penegakan hukum. Setyo menyatakan KPK tetap berharap komitmen itu dijalankan, meski pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor kementerian hingga rumah tersangka, namun tidak menggeledah ruangan Nusron. KPK menduga sejumlah tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron.















