Jakarta, sumbawanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta, agar seluruh elemen mementingkan kepentingan yang lebih besar. Selain itu, MUI juga mendukung aparat hukum untuk bekerja secara professional dalam melakukan tindakan hukum terhadap terduga terorisme.
“MUI meminta masyarakat untuk menahan diri agar tidak memprovokasi kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. Proses hukum harus kita dukung bersama, yang salah yang tentu harus dihukum dan kalau tidak bersalah tentu harus dipulihkan nama baiknya. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mementingkan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara,” kata K.H. Cholil Nafis, Ketua Lembaga Dakwah MUI, dalam siaran pers secara virtual di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Ia menegaskan, MUI menonaktivkan status keanggotan terhadap salah seorang anggota MUI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, dalam dugaan terlibat kelompok terorisme, hingga lahir kekuatah hukum tetap. Langkah tersebut, dilakukan untuk memberikan ruang penegakkan hukum terhadap yang bersangkutan.
“Kita menghormati proses hukum, kita mendorong proses hukum. Kita berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Dan kita berkomitmen bersama-sama agar penegakkan hukum seadil-adilnya, dan mencegah terorirsme di Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya,” ucapnya.
Ia mengaku terkejut dan prihatin, atas banyak penangkapan dan gejala terorisme di Indonesia. Terlebih salah satu terduga yang ikut ditangkap merupakan anggota MUI.
“lebih terkejut lagi, ternyata anggota kami. Yang bersangkutan benar adalah anggota Komisi Fatwah MUI,” ucapnya.
Ia menegaskan, keterlibatan yang bersangkutan dalam organisasi diluar MUI, merupakan sikap pribadi yang tidak memiliki kaitan dengan MUI. Dan atas penangkapan tersebut, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan meminta aparat hukum bekerja secara professional dengan mengedepankan asaz praduga tak bersalah.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam organisasi terorisme merupakan keputusan pribadinya dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum, dan meminta agar aparat bekerja secara professional dengan mengedepankan asaz praduga tak bersalah. Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan baik,” ucapnya.
Dikatakan, MUI MUI berkomitmen mendukung penegakkan hukum terhadap acaman tindakan terorisme sesuai dengan fatwah MUI nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme. “Perlu kami tambahkan, bahwa hasil musyarawarah nasional MUI tahun 2000, kami berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi terorisme dengan BPTE Badan Penanggulangan Terorisme dan Ekstrimesme,” ujarnya. (Using)