Sumbawanews.com,- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah muncul isu bahwa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyerahkan amplop kepadanya. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, saat Suhardiman mengadakan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta. Menurut Raja Juli, amplop yang ditutup map itu ditinggalkan usai pertemuan terbuka yang diawali surat permohonan resmi dari pemerintah daerah. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya kepada pemberi. Pelaporan resmi ke KPK dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026, sebelum operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman yang kini berstatus tahanan. KPK menyatakan akan melakukan verifikasi dan analisis laporan tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, serta akan menyampaikan hasilnya apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti.















