Sumbawanews.com,- Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama belum mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar NU. Perbedaan pendapat muncul antara sebagian muktamirin yang mendukung pemilihan langsung oleh seluruh peserta, seperti tradisi sebelumnya, dengan kelompok lain yang mengusulkan pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Wakil Koordinator Komisi Organisasi, Asrorun Ni’am Soleh, menyatakan bahwa perdebatan ini belum menemukan titik temu dan akan dibawa ke sidang pleno Muktamar untuk diputuskan secara demokratis. Jika tidak ada kesepakatan bulat, keputusan akan ditentukan melalui voting di forum utama yang diikuti seluruh muktamirin. Pembahasan ini berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.















