Sumbawanews.com,- Sembilan kepala daerah menjadi tersangka korupsi dalam tujuh bulan terakhir, termasuk Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan KPK. Data Indonesia Corruption Watch mencatat, sebanyak 365 kepala daerah telah menjadi tersangka korupsi sejak 2010 hingga 2024, dengan modus dominan berupa jual beli jabatan, penyelewengan pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin tidak wajar.
Anggota Komisi II DPR dari Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai rendahnya hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu pemicu. Ia menyebut gaji pokok kepala daerah saat ini hanya sekitar Rp5–6 juta, jauh di bawah beban biaya politik yang tinggi. Ia mengusulkan kenaikan hak keuangan menjadi 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah, dan mendorong Kementerian Dalam Negeri merevisi regulasi seperti PP Nomor 59/2000, Keppres 68/2001, serta PP Nomor 109/2000 agar lebih proporsional. “Kalau hak keuangan diatur baik, penyalahgunaan kewenangan bisa diminimalisir,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menekankan kewenangan absolut kepala daerah sebagai akar masalah. Ia mengatakan komisinya bakal meninjau ulang kewenangan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, karena kekuasaan tanpa batas memicu budaya korupsi. “Jika kewenangan dikurangi, budaya korupsinya juga akan berkurang,” katanya. Ia menolak menjadikan biaya politik sebagai penyebab utama, menegaskan bahwa banyak kepala daerah mampu bekerja bersih meski dengan keterbatasan.
Anggota Komisi II dari PKB, Muhammad Khozin, menyoroti pola korupsi yang terstruktur: jual beli jabatan, pemberian izin, dan pengadaan barang/jasa. Ia menilai perlu desain sistemik untuk menutup celah tersebut, termasuk merevisi UU Pilkada agar tidak lagi padat modal. “Kepala daerah yang terpilih tidak boleh berkewajiban mengembalikan modal politik,” ujarnya. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri menjadi penggerak utama dalam merancang tata kelola pemerintahan daerah yang bebas celah korupsi.
Sementara dari Partai Golkar, Ahmad Irawan menekankan bahwa korupsi kepala daerah lahir dari interaksi kompleks: hedonisme, desentralisasi kekuasaan, budaya permisif, biaya politik tinggi, dan birokrasi rumit. Ia mengkritik pendekatan represif yang selama ini dominan, tanpa diiringi perbaikan sistem dan budaya. “Pihak yang masuk dalam sistem yang rentan sangat memungkinkan terpapar perilaku koruptif,” ujarnya. Ia menyerukan kebijakan holistik yang tidak hanya menangkap, tapi juga mencegah dengan memutus mata rantai struktural korupsi.














