Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, barang bukti yang diamankan meliputi dokumen SHGB yang terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung), serta BBE yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Seluruh barang bukti tersebut kini dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna memperdalam konstruksi perkara. Budi menambahkan, rangkaian penggeledahan belum selesai, dan penyidik masih terus bergerak ke titik-titik lain yang terkait.















