Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada September 2026 untuk mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penyidik mendapati dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang kini sedang diusut secara mendalam. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru, dan penyidikan masih berlangsung di bawah sprindik umum. Sebelumnya, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat, bersama dengan Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah. Kasus pokok kini memasuki tahap penuntutan, dengan Maidi dituntut tujuh tahun dua bulan penjara.














