Sumbawanews.com,- Sepanjang pertengahan 2026, sembilan kepala daerah terjerat kasus korupsi, mendorong Komisi II DPR meninjau ulang kewenangan yang dimiliki kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendi menilai bahwa korupsi kerap terjadi akibat kekuasaan yang tak terbatas, di mana kepala daerah memiliki wewenang absolut untuk menekan bawahan. Ia menegaskan, jika kewenangan tersebut direvisi dan dipangkas, budaya korupsi di tingkat daerah pun berpotensi berkurang.
Dede menambahkan, meski biaya politik yang tinggi sering jadi alasan, faktor itu bukan penyebab utama. Menurutnya, kebutuhan operasional kepala daerah seharusnya sudah dipenuhi oleh anggaran negara. Ia menekankan bahwa yang menentukan adalah niat awal pejabat: apakah ingin mengabdi atau mencari keuntungan pribadi.
Data Indonesia Corruption Watch mencatat, sejak 2010 hingga 2024, ada 356 kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota yang menjadi tersangka korupsi. Modus paling dominan meliputi jual-beli jabatan dan penyelewengan proyek pengadaan barang dan jasa. Terbaru, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.















