Sumbawanews.com,- Komisi II DPR RI akan mulai melakukan kunjungan ke sejumlah partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di parlemen, guna mengumpulkan masukan mendalam terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyusun draf RUU Pemilu yang lebih inklusif dan representatif, menjangkau seluruh spektrum kepartaian di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Pemilu belum bisa dilanjutkan tanpa melibatkan suara dari partai-partai yang saat ini tidak berada di parlemen. “Kami sadar, demokrasi tidak hanya diukur dari jumlah kursi, tapi dari sejauh mana suara semua kekuatan politik didengar,” ujar Bahtra, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, partai-partai nonparlemen—meski belum berhasil memenuhi ambang batas parlemen—tetap memiliki basis sosial, ideologi, dan aspirasi yang layak menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan main pemilu. “Mereka adalah bagian dari ekosistem politik yang hidup di tingkat akar rumput. Jika kita mengabaikan mereka, RUU ini berisiko menjadi dokumen yang elitis,” tambahnya.
Kunjungan ini rencananya akan menyasar seluruh partai politik yang terdaftar di KPU, baik yang memiliki fraksi maupun yang hanya aktif di level daerah. Tujuannya jelas: memastikan setiap masukan—baik terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga mekanisme pencalonan—dikaji secara menyeluruh sebelum draf resmi diajukan ke rapat paripurna.
Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk komitmen Komisi II untuk menghindari pengulangan kesalahan masa lalu, di mana revisi UU Pemilu sering kali hanya melibatkan partai besar, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan dari kelompok kecil. “Kami ingin RUU ini bukan hanya legal secara teknis, tapi juga legitimasi politiknya kuat,” tegas Bahtra.
Proses konsultasi ini akan berlangsung secara bertahap selama beberapa minggu ke depan, sebelum memasuki tahap pembahasan teknis di tingkat alat kelengkapan dewan. Diharapkan, hasil dari rangkaian kunjungan ini dapat menjadi dasar bagi penyusunan naskah akhir RUU Pemilu yang benar-benar mencerminkan pluralitas politik Indonesia.

















