Jakarta, Sumbawanews.com. – Petugas Imigrasi mengamankan perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), terkait kasus prostitusi online di Jakarta Barat (Jakbar). Keduanya memasang tarif belasan juta rupiah.
“Pada hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakbar. Sengaja saya hadir di sini untuk satu mengapresiasi hasil kerja dari rekan-rekan Imigrasi di Jakbar,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023) dikutip dari Detiknews.
Baca juga: 9 Kerugian Indonesia Batal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
“Kedua, sekaligus kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa Imigrasi memperkuat tugas fungsinya khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan kedua warga negara asing ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Jadi didapati melakukan prostitusi online ya sehingga hal ini menjadi bagian daripada tugas fungsi kita untuk kita amankan dan kemudian juga kita lakukan penegakan hukumnya,” tambahnya.
“Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya,” ucapnya.
Baca juga: Grebek Indekos-Prostitusi, Polres Sumbawa Amankan Terduga Mucikari dkk
Keduanya ditangkap petugas di dua hotel berbeda. RZ mengaku dibantu seseorang WNA berinisial SA, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan Saudari RZ.
“Namun keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri,” kata Wahyu.
Dari tangan RZ, petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik Saudara RZ.
Baca juga: PDIP Justru Puji Sikap Ganjar dan Koster Berani Tolak Timnas Israel
Sementara itu, dari tangan MBS, petugas mengamankan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon genggam milik Saudara MBS.
“Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” imbuh Wahyu.(dtk/sn03)