Sumbawanews.com,- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia. Investigasi ini dilakukan setelah muncul sejumlah laporan bahwa sejumlah WNI dijebak atau dipaksa bergabung dengan militer Rusia, meski ada pula yang mendaftar secara sukarela. Rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di Tangerang pada Kamis (5/11/2026) menjadi langkah awal untuk memetakan modus operasi dan latar belakang keterlibatan WNI tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menekankan pentingnya membedakan antara korban TPPO dan individu yang secara sadar bergabung, serta menangani setiap kasus sesuai hukum dan prinsip perlindungan korban.
Koba menambahkan, penelusuran mendalam diperlukan untuk mengungkap jaringan perekrutan ilegal, termasuk modus penipuan yang kerap melibatkan iming-iming gaji besar dan bonus hingga ratusan juta rupiah. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan konsekuensi hukum terhadap status kewarganegaraan WNI yang terlibat, sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya diplomasi telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri untuk meminta Rusia menghentikan rekrutmen terhadap WNI, sementara Bareskrim Polri telah membongkar sejumlah kasus TPPO yang menargetkan warga sipil hingga mantan anggota TNI dan Polri. Pemerintah berkomitmen mencari solusi konkret guna mencegah lebih banyak WNI terjerat dalam konflik bersenjata sebagai tentara bayaran.















