Home Berita Kasus BTS 4G Kominfo Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus BTS 4G Kominfo Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jakarta, sumbawanews.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) tentang dugaan kerugian negara dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo telah final. Dan akan ditindaklanjuti ke tahapan penuntutan.

“Hasil perhitungannya sudah final, dan tentunya kami setelah final perhitungannya. Kami akan tindaklanjuti ketahap penuntutan,” kata dia saat melakukan konfrensi pers Bersama kepala BPKP RI, di Kejaksanaan Agung RI, Senin (15/05).

Baca Juga : BPKP RI Temukan Dugaan Kerugian Negara Dalam Kasus BTS 4G Kominfo Sebesar Rp 8 Triliun lebih

Diungkapkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS tersebut, yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH. “Saat ini penyidikan telah selesai, dan kami akan serahkan tahap duanya kepada direktur penuntutan. Dan berikutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan.

Ditegaskan, jika dalam proses persidangan ditemukan fakta dan bukti persidangan tentang keterlibatan mantan Menkominfo, akan ditindaklanjuti. “Yang pasti, Kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau. Kita tidak akan mendiamkan ini. Yang penting penyidik, dari fakta saya akan tindaklanjuti,” ucap dia. (Using)

Previous articleBPKP RI Temukan Dugaan Kerugian Negara Dalam Kasus BTS 4G Kominfo Sebesar Rp 8 Triliun lebih
Next articleIngatkan Menteri Nyaleg, Presiden : Saya Selalu Evaluasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.