Jakarta, sumbawanews.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) tentang dugaan kerugian negara dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo telah final. Dan akan ditindaklanjuti ke tahapan penuntutan.
“Hasil perhitungannya sudah final, dan tentunya kami setelah final perhitungannya. Kami akan tindaklanjuti ketahap penuntutan,” kata dia saat melakukan konfrensi pers Bersama kepala BPKP RI, di Kejaksanaan Agung RI, Senin (15/05).
Baca Juga : BPKP RI Temukan Dugaan Kerugian Negara Dalam Kasus BTS 4G Kominfo Sebesar Rp 8 Triliun lebih
Diungkapkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS tersebut, yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH. “Saat ini penyidikan telah selesai, dan kami akan serahkan tahap duanya kepada direktur penuntutan. Dan berikutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan.
Ditegaskan, jika dalam proses persidangan ditemukan fakta dan bukti persidangan tentang keterlibatan mantan Menkominfo, akan ditindaklanjuti. “Yang pasti, Kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau. Kita tidak akan mendiamkan ini. Yang penting penyidik, dari fakta saya akan tindaklanjuti,” ucap dia. (Using)